BERITA UTAMAEDITORIALMIMIKA

Mental Korban Pencabulan Down, Polisi Belum Kantongi Alat Bukti, Mungkinkah Penceramah S Lolos dari Jerat Hukum?

cropped cnthijau.png
12
×

Mental Korban Pencabulan Down, Polisi Belum Kantongi Alat Bukti, Mungkinkah Penceramah S Lolos dari Jerat Hukum?

Share this article
Korban Asusila ilustrasi
Korban Asusila ilustrasi

Penulis : Mustofa

(Redaktur fajarpapua.com)

ads

KASUS dugaan pencabulan yang dilakukan oleh seorang penceramah kondang di Timika berinisial S dengan korban seorang anak yatim-piatu yang juga anak angkatnya nampaknya menjadi atensi atau perhatian warga di daerah ini.

Kasus ini semakin menarik karena konon katanya jumlah korban pencabulan tidak hanya satu orang tetapi bertambah menjadi 4 orang atau bahkan lebih.

Tak ayal dengan kondisi ini setiap informasi dan perkembangan sekecil apapun dari kasus pencabulan ini menarik untuk diikuti dan disimak oleh warga.

Namun disisi lain, karena sudah menjadi atensi warga di Timika bahkan di Indonesia, mental salahsatu korban Mw alias Mawar dikabarkan menurun sehingga membuat yang bersangkutan tertekan.

Selain itu, tekanan ini juga terjadi karena dalam proses pelaporan hingga pengambilan keterangan, saksi korban ternyata belum mendapat pendampingan dari pihak terkait atau pengacara.

Akibatnya, kondisi ini memperparah mental Mw alias Mawar yang membuatnya semakin tertekan dan kabarnya kondisi ini juga mempengaruhi jawaban saksi korban kepada penyidik.

Terkait hal ini, fajarpapua.com mendapat konfirmasi dari salahsatu sahabat Mw yang selalu mendampingi saksi korban mulai dari pelaporan hingga pemeriksaan.

“Info yg sy dapat dari hasil gelar perkaranya katanya ga ada alat bukti yg kuat Krn pernyataan korban di penyidik dgn pernyataan yg saya kirim ke pa Mus (Redaksi fajarpapua.com) kemarin berbeda,” tulis sumber melalui pesan WhatsApp.

Sumber juga menegaskan, bahwa perbedaan keterangan saksi korban ke penyidik ini karena mental yang bersangkutan tertekan dibanding saat memberikan pengakuan kepada media.

“Yg jadi catatan, perbedaan keterangan itu disebabkan kondisi korban merasa tertekan, down ketika kasi keterangan dgn penyidik berbeda hal nya waktu korban bercerita ke kita lewat wa dia bisa lebih tenang,” lanjutnya.

Dengan belum adanya alat bukti serta keterangan korban yang berbeda ini membuat status penceramah S dalam kasus ini mengambang.

Bahkan kabarnya ada pengakuan S bahwa aksi yang dilakukannya berdasar rasa suka sama suka dan tanpa adanya paksaan,ini membuat posisinya “relatif” aman dalam kasus ini.

Dengan kondisi ini jelas bahwa penyidik tidak dapat serta merta meningkatkan status S menjadi tersangka tanpa adanya minimal dua alat bukti.

Hal itu sebagaimana dijelaskan pada Pasal 1 angka 14 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. 

Terkait syarat penetapan tersangka diatur dalam KUHAP yang kemudian telah disempurnakan dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015.

Dimana dalam putusan tersebut dijelaskan bahwa penetapan tersangka harus berdasarkan (1) minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana termuat dalam pasal 184 KUHAP dan (2) disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya.

Adapun dalam Pasal 184 (1) KUHAP yang dikatakan sebagai alat bukti yang sah setidaknya ada 5 yaitu keterangan saksi; keterangan ahli; surat; petunjuk; dan keterangan terdakwa.

Lebih lanjut, Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, memberikan Pengertian tentang “bukti yang cukup” yaitu berdasarkan dua alat bukti ditambah keyakinan penyidik yang secara objektif (dapat diuji objektivitasnya) mendasarkan kepada dua alat bukti tersebut telah terjadi tindak pidana dan seseorang sebagai tersangka pelaku tindak pidana.

Sementara pada Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2) Perkap Pengawasan Dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Status sebagai tersangka hanya dapat ditetapkan oleh penyidik kepada seseorang setelah hasil penyidikan yang dilaksanakan memperoleh bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *