BERITA UTAMAEDITORIALMIMIKA

Mental Korban Pencabulan Down, Polisi Belum Kantongi Alat Bukti, Mungkinkah Penceramah S Lolos dari Jerat Hukum?

cropped cnthijau.png
12
×

Mental Korban Pencabulan Down, Polisi Belum Kantongi Alat Bukti, Mungkinkah Penceramah S Lolos dari Jerat Hukum?

Share this article
Korban Asusila ilustrasi
Korban Asusila ilustrasi

Dalam Perkap diatas, dijelaskan untuk menentukan memperoleh bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan melalui gelar perkara.

Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa seseorong hanya bisa ditetapkan sebagai tersangka bila terdapat minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana termuat dalam pasal 184 KUHAP dan, sebelumnya telah pernah diperiksa sebagai calon tersangka atau saksi.

ads

Jika seseorang ditetapkan sebagai tersangka, sementara syarat-syarat tersebut tidak dipenuhi, maka tersangka dapat mengajukan praperadilan, sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015.

Dalam putusan itu, Mahkamah juga menambah penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan termasuk sebagai obyek praperadilan seperti diatur pada Pasal 77 KUHAP huruf a dimana Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang: a. sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;

Jika mengacu pada aturan hukum tersebut diatas dan ditambah dengan proses yang sedang berlangsung saat ini, kasus dugaan pencabulan oleh penceramah S nampaknya akan menjadi tugas berat kepolisian dalam menanganinya.

Selain karena menjadi atensi warga, kasus tersebut juga menimbulkan reaksi dari sejumlah tokoh agama serta organisasi keagamaan di Kabupaten Mimika.

Mungkinkah? proses kasus dugaan pencabulan ini akan terhambat atau bahkan mandeg karena tidak terpenuhinya alat bukti yang dibutuhkan penyidik kepolisian untuk meningkatkan status peristiwa ini dari penyelidikan menjadi penyidikan?

Mungkinkah? Penceramah S akan lolos dari jerat hukum terkait dugaan kasus pencabulan yang menimpanya?

Hal itu sebaiknya kita percayakan prosesnya kepada aparat penegak hukum dalam hal ini penyidik kepolisian di Polres Mimika.

Yakinlah! Serapat apapun terduga tindak pidana menyembunyikan aksinya pasti ada hal yang tidak sempurna dan menjadi celah bagi penyidik untuk membongkarnya.

Begitu juga dengan kebenaran, sekuat apapun orang berniat menjatuhkan dan memenjarakan, jika kita benar Insya Allah, hal itu tidak akan terjadi. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *