BERITA UTAMAMIMIKA

Berkedok Urus Sertifikat Tanah, Tipu 2 Warga Timika, Oknum Wanita Asal Surabaya Gelapkan Uang Rp 75 Juta

cropped cnthijau.png
5
×

Berkedok Urus Sertifikat Tanah, Tipu 2 Warga Timika, Oknum Wanita Asal Surabaya Gelapkan Uang Rp 75 Juta

Share this article
Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Bertu Harydika Eka Anwar.
Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Bertu Harydika Eka Anwar.

Timika, fajarpapua.com – Dua warga Timika, Alwy Renhoran dan Syahrir dilaporkan jadi korban penipuan yang dilakukan ASH (30) oknum wanita asal Surabaya.

ads

ASH yang baru lima bulan di Kota Timika mengaku bisa mengurus sertifikat tanah. Aksi penipuan dilaporkan Senin (3/1/22).

Sesuai keterangan yang diperoleh fajarpapua.com, awalnya kedua korban hendak bertransaksi tanah dengan pelaku.

Keduanya mengaku memiliki kurang lebih 2 hektare tanah namun tanah tersebut belum memiliki sertifikat, hanya pelepasan adat.

ASH berbohong bisa mengurus sertifikat dan juga sudah ada pembeli. Korban tertarik menggunakan jasa pelaku, apalagi diimingi sudah ada pembeli seharga Rp 2 miliar.

Tergiur, korban mentransfer uang yang dimintai pelaku, dimana transferan pertama sebesar Rp 45 juta dan kedua Rp 30 juta sehingga total Rp 75 juta untuk pengurusan sertifikat tanah.

Namun setelah menunggu sekian lama, saat cek ke BPN ternyata tanah korban tidak terdaftar.

“Disitu timbul kecurigaan, kemarin tanggal 2 Januari korban meminta terlapor untuk mengembalikan uang dalam arti tidak jadi dijual, namun terlapor tidak bisa mengembalikan uang tersebut dengan alasan satu dan lain hal,” ujar Kasat Reskrim Polres Mimika Iptu Bertu Harydika Eka Anwar Senin (3/1/22) di Mapolres Mile 32.

Karena tidak ada titik temu, korban membuat laporan polisi (LP). Dari hasil keterangan sementara, ASH sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Dia bilang ada bosnya, ada yang mengurusi semua, ya hanya tipu muslihat saja. Dia bilang juga ada transfer ke rekening si A sehingga meyakinkan bahwa benar ada pengurusan, jadi ini orang-orang yang terlibat menikmati uang itu kita juga akan lakukan pencarian dan pemanggilan karena mereka menikmati uang hasil kejahatan, konsekuensinya hukum pidana,” katanya.

Adapun ASH disangkakan pasal 378 dan 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan uang dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Dikatakan juga, ternyata lokasi tersebut milik Yayasan Cordova.

“Untuk sementara korban masih dua mungkin ada korban lain lagi, untuk masyarakat Timika yang merasa ditipu nanti bisa hubungi Polres Mimika,” tambahnya. (feb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *