BERITA UTAMAMIMIKA

Pengembangan Pelabuhan Pomako Butuh Kepastian Status Lahan

cropped cnthijau.png
12
×

Pengembangan Pelabuhan Pomako Butuh Kepastian Status Lahan

Share this article
Gedung Terminal Penumpang Pelabuhan Pomako masih sangat darurat dan sempit
Gedung Terminal Penumpang Pelabuhan Pomako masih sangat darurat dan sempit

Timika, fajarpapua.com – Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Pomako Timika, Papua, Husni Anwar Tinotak kembali menyoroti belum tuntasnya kepastian lahan di kawasan itu yang memicu terhambatnya program pengembangan pelabuhan sentral di Kabupaten Mimika itu.

“Persoalan yang paling menghambat program pengembangan kawasan Pelabuhan Pomako itu karena terkait status lahan yang selama ini terjadi saling klaim antara Pemkab Mimika dengan pengusaha Soemitro (pimpinan PT Serayu Grup Timika),” kata Husni Anwar di Timika, Rabu.

Klik iklan untuk info lebih lanjut

Jika status lahan ini belum juga diselesaikan, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perhubungan tidak akan menggelontorkan dana untuk pengembangan kawasan Pelabuhan Pomako.

Ia mengakui beberapa tahun lalu Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut sempat mengalokasikan anggaran cukup besar untuk rencana pengembangan kawasan Pelabuhan Pomako seperti pelebaran dermaga, pembangunan gedung terminal dan perkantoran satu atap dan fasilitas pendukung lainnya.

Hanya saja lantaran status lahan yang masih dianggap bermasalah di kawasan Pelabuhan Pomako Timika, anggaran bernilai ratusan miliar rupiah  itu ditarik kembali oleh Kemenhub.

Guna menuntaskan permasalahan lahan kawasan Pelabuhan Pomako Timika itu, Bupati Mimika Eltinus Omaleng beberapa tahun lalu mengancam akan membawa persoalan tersebut ke pengadilan. Hanya saja hingga kini janji tersebut belum terealisasi.

Sehubungan dengan itu, Husni Anwar mengharapkan Pemkab Mimika segera menuntaskan persoalan lahan kawasan Pelabuhan Pomako tersebut.

“Ya kami berharap seperti itu sehingga Pelabuhan Pomako yang posisinya sangat vital dan strategis serta menjadi pelabuhan hub untuk beberapa kabupaten penyangga di wilayah tengah pegunungan Papua bisa ditata dan dikelola lebih baik lagi untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, terutama dalam memperlancar arus bongkar muat barang kebutuhan pokok maupun arus bongkar muat penumpang,” jelas Husni Anwar.

Lantaran terkendala status lahan itu, katanya, selama ini kegiatan pembangunan di kawasan Pelabuhan Pomako hanya berupa rehab kecil seperti perbaikan dermaga yang mengalami penurunan, perbaikan Kantor KUPP, perbaikan terminal penumpang dan lainnya.
Informasi yang dihimpun Antara di Timika, Pemkab Mimika sejak akhir periode 1990-an hingga awal tahun 2000-an telah membebaskan lahan seluas 500 hektare di sekitar kawasan Pelabuhan Pomako dari masyarakat adat pemilik hak ulayat di Kampung Hiripau, Distrik Mimika Timur untuk pembangunan Dermaga Nusantara.

Untuk bisa melakukan pembangunan di kawasan hutan lindung (hutan mangrove) itu, Pemkab Mimika bahkan telah menyurati Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menurunkan status lahan tersebut dari kawasan hutan lindung menjadi hutan konversi.

Ironisnya, meskipun kawasan itu sudah dibebaskan oleh Pemkab Mimika, namun ternyata pengusaha Soemitro juga membebaskan kawasan itu dari masyarakat adat pemilik hak ulayat.

Hingga kini BPN Kabupaten Mimika belum bisa menerbitkan sertifikat kepemilikan lahan kawasan Pelabuhan Pomako apakah menjadi milik Pemkab Mimika atau merupakan milik pengusaha Soemitro.(ant)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *