BERITA UTAMAMIMIKA

Dana Otsus Mimika Rp 140 Miliar Rawan Dikorupsi, Pertanyakan Mengapa APBD Mimika TA 2022 Sangat Tertutup

cropped cnthijau.png
6
×

Dana Otsus Mimika Rp 140 Miliar Rawan Dikorupsi, Pertanyakan Mengapa APBD Mimika TA 2022 Sangat Tertutup

Share this article
Vincent Oniyoma
Vincent Oniyoma

Timika, fajarpapua.com – Ketua Kamar Adat Pengusaha Papua (KAPP), Vincent Oniyoma meminta Pemda Mimika transparan dalam penggunaan dana otonomi khusus (Otsus) tahun anggaran 2022 yang dialokasikan sebesar Rp 140,3 miliar. Hal itu untuk menghindari praktek korupsi pemanfaatan dana tersebut.

Demikian dikemukakan Vincent kepada fajarpapua.com, Senin (21/2/2022).

ads

“Baru-baru ini saya baca di media bahwa Bappeda Mimika menggelar rapat dengan kepala Organisasi Perangkat Daerah berkaitan dengan adanya Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Otonomi Khusus Tahun anggaran 2023. Untuk itu saya kira hal ini perlu menjadi perhatian kita semua. Saya rasa sebagaimana dalam perencanaan ini perlu adanya keterlibatan masyarakat, tidak hanya ini pada anggaran Otonomi Khusus yang baru ditetapkan sebesar Rp140,3 miliar lebih dalam APBD 2022 perlu transparan,” ujarnya.

Dikemukakan, masyarakat asli Papua khususnya dua suku besar Amungme dan Kamoro sebagai objek sasaran pemanfaatan dana otsus perlu dilibatkan dalam perencanaan penggunaan dana tersebut.

“Saya rasa penting masyarakat di tiap daerah di kabupaten ini, baik distrik dan kampung kampung tokoh masyarakat, tokoh agama, ormas-ormas, dan lembaga masyarakat harus dilibatkan dalam setiap perencanaan APBD dan program kerja yang akan dilakukan oleh pemerintah,” bebernya.

Lanjut Vincent, hal ini dimaksudkan untuk menghindari korupsi yang dilakukan pengguna anggaran.

Ia juga mengkritik APBD Mimika yang sangat tertutup. “Harusnya perencanaan APBD itu dibuat sangat transparan. Selain itu juga harus melibatkan masyarakat dalam hal perencanaannya, sehingga masyarakat bisa mengawal proses terbentuknya APBD dari awal hingga akhir. Tujuannya jika ada ketidakcocokan dalam musrenbang dan APBD yang sudah disahkan, masyarakat bisa melaporkannya kepada pihak berwenang seperti KPK. Apabila berkaitan dengan Otsus maka langsung dilaporkan ke BP3OKP, Sebab bisa jadi adanya perbedaan antara hasil musrenbang dengan kebijakan yang diterapkan dalam APBD yang sudah disahkan menjadi cikal bakal atau potensi korupsi karena adanya tarik ulur atau kompromi dari kepala OPD dan anggota dewan,” tuturnya.

Dia mengkritik pemanfaatan dana otsus tahun 2021 yang dinilainya justru memarjinalkan masyarakat asli Papua. Hal ini memunculkan kekhawatiran dan resistensi penolakan terhadap perubahan otsus.

“Otsus selama dua puluh tahun lalu harus diakui kurang optimal dalam pelaksanaannya. Hal itu disebabkan salah satunya tidak adanya badan khusus yang berperan dan bertanggung jawab mengarahkan agar sesuai ketentuan yang diamanatkan oleh UU Otsus. Pengalaman yang sangat nyata saya lihat bahwa implementasi otsus selama ini dilakukan tanpa arah dan pedoman yang jelas melalui suatu rencana induk. Akibatnya tidak ada indikator untuk mengukur keberhasilan atau kekurangannya,” katanya.

Berangkat dari kenyataan tersebut, lanjut Vincent, sebuah badan telah dibentuk oleh pemerintah pusat yaitu BP3OKP yang diusulkan Ketua Pansel OTSUS Komarudin Watubun beberapa waktu lalu.

“Jadi saya kira dengan badan ini pemerintah daerah khususnya di Kabupaten Mimika perlu melakukan sebuah terobosan baru yang lebih transparan dan akuntabel, sehingga apa yang diamanatkan dalam UU Otonomi Khusus ini dapat terlaksana dengan baik,” harapnya.

Seperti yang disampaikan oleh Kepala Bapeda bahwa anggaran Otsus tahun 2022 sebesar Rp140,3 miliar lebih.

“Jika demikian saya harap pemerintah lebih transparan baik dari segi perencanaan, pembahasan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban. Kami sebagai masayarakat tidak mau 20 tahun otsus berjalan di periode pertama terulang lagi,” pungkas Vincent.

Dikatakan, badan pengurus daerah KAPP Kabupaten Mimika terus berupaya mendorong regulasi salah satunaya adalah PERATURAN BUPATI MIMIKA 15 TAHUN 2021 TENTANG KAMAR ADAT PENGUSAHA PAPUA, dan INSTRUKSI BUPATI MIMIKA NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 17 TAHUN 2019 TENTANG PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH UNTUK PERCEPATAN PEMBANGUNAN KESEJAHTERAAN DI PROVINSI PAPUA DAN PAPUA BARAT.

“Dimana dalam hal ini pemberdayaan terhadap pengusaha Papua, pengusaha Papua disini jangan cuma dilihat yang kontraktor saja, baik itu kontraktor konstruksi saja, atau kontraktor penyedia jasa pengadaan saja, kami KAPP ini merupakan rumah dan corong aspirasi bagi pegiat ekonomi masyarakat Papua, seperti petani kopi, petani secara umum. Pedagang kios sembako, mama penjual pinang, mama penjual noken, nelayan tambak, peternak babi, peternak ayam, dan lainnya,” ujarnya.

“Saya kira Kabupaten Mimika termasuk kabupaten terkaya urutan sekian di Indonesia, tapi apa kenyataannya? Masyarakat saya di pantai masih tidur beralasakan pasir, di gunung masih jalan kaki berhari-hari dari satu kampung ke kampung lain? Dimana nyaring bunyi pembangunan kesejahteraan yang dimana tidak sama sekali mensejaterahkan masyarakat saya, baik Amungme maupun Kamoro dan Papua secara umum,” tegasnya.(axl)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *