BERITA UTAMAMIMIKA

Polisi Tetap Lanjutkan Kasus Malpraktek di RSMM Timika

cropped cnthijau.png
13
×

Polisi Tetap Lanjutkan Kasus Malpraktek di RSMM Timika

Share this article
Kasat Reskrim Polres Mimika Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar
Kasat Reskrim Polres Mimika Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar

Timika, fajarpapua.com – Jajaran Kepolisian Resor Mimika, Papua menyatakan tetap akan melanjutkan proses hukum kasus dugaan malpraktek yang terjadi di Rumah Sakit Mitra Masyarakat (RSMM) Timika yang mengakibatkan seorang ibu rumah tangga meregang nyawa pada Agustus 2021.

Kasat Reskrim Polres Mimika Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar di Timika, Kamis, mengatakan jajarannya diundang oleh manajemen RSMM untuk menyaksikan pertemuan dengan pihak keluarga korban untuk membicarakan penyelesaian secara kekeluargaan permasalahan tersebut pada Jumat (11/3).

Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya
Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya

“Kami tentu akan hadir untuk menyaksikan pertemuan antara manajemen RSMM dengan keluarga korban untuk membicarakan masalah ini. Tapi proses penegakan hukum tetap jalan terus,” kata Bertu.

Dia menyebutkan jajarannya sudah memeriksa ulang sekitar 12 orang saksi terkait kasus kematian almarhumah Agheta A Pakage.

“Kami periksa ulang semua saksi, mulai dari tenaga medis, dokter dan semua orang yang terlibat mulai dari awal korban dilakukan tindakan medis di RSMM hingga korban meninggal dunia,” jelas Bertu.

Bertu mengatakan jajarannya sudah mendapatkan hasil rekam medik dan laporan investigasi dari pihak komite medik RSMM Timika.

Kasus dugaan malapraktik yang dilakukan oleh oknum dokter bersama timnya sempat viral di sejumlah media sosial di Timika pada Desember 2021 setelah sebuah rekaman video berdurasi beberapa detik memperlihatkan seseorang mengeluarkan kain kasa dari dalam perut korban, tepatnya di luka bekas operasi.

Bertu menyebut tertinggalnya bahan medis berupa kain kasa dalam perut korban usai operasi caesar (sesar) saat melahirkan di RSMM Timika bukanlah perbuatan sengaja untuk menghilangkan nyawa korban.

“Tidak bisa dikategorikan itu perbuatan sengaja untuk menghilangkan nyawa orang lain. Dalam istilah hukum dikenal sebagai kealpaan saat pelaku bersama timnya melakukan tindakan operasi. Jadi, tidak ada niat sedikitpun dari dokter tersebut untuk membunuh pasiennya,” ujarnya.

Adapun dokter yang memimpin tim operasi sesar almarhum Agheta A Pakage sudah dinonaktifkan atau diberhentikan oleh pihak RSMM Timika.

Saat melakukan tindakan operasi itu, dokter berinisial G itu dibantu oleh sekitar enam orang perawat.

Buntut dari kasus kematian Agheta A Pakage itu, pada 28 November 2021 ratusan warga mendatangi Kantor DPRD Mimika .(ant)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *