Jayapura, fajarpapua.com – Sat Narkoba Polres Nabire berhasil menangkap penjual obat-obatan berbahaya yang tidak memiliki izin Badan Pengawasan Obat Dan Makanan (BPOM).
Pelaku ditangkap di Pasar Karang kelurahan Karang Tumaritis, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire, Kamis (24/3).
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH mengatakan setelah mendapatkan informasi, Sat Reserse Narkoba Polres Nabire langsung menuju TKP yang bertempat di dalam Pasar Karang Distrik Nabire untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Setelah dilakukan penangkapan, anggota bersama dengan pelaku menuju ke rumah pelaku untuk dilakukan penggeledahan,” jelas Kamal.
Lanjut Kamal, setelah dilakukan penggeledahan anggota berhasil menemukan bahan berbahaya berupa obat-obatan berbagai jenis yang tidak memiliki izin BPOM.
Adapun barang bukti yang diamankan 6 Saset urat madu black, 26 saset raja ranjang, 3 saset tangkus ganas, 3 papan obat kuat merk VG male seksual stimulan.
Selanjutnya 12 saset obat kuat merk urat madu, 5 botol obat kuat merk vilmax oil, 11 botol obat kuat merk Samsung oil, 10 botol obat kuat merk hajar jahanam Mesir, kemudian 27 botol obat kuat merk linta hitam papua.
Selain itu ada juga, 9 botol obat kuat merk arabian oil, 9 botol obat kuat linta papua merah, 16 botol blubery kapsul herbal, dan 53 botol hair tonik. Kemudian 36 botol sedang minyak intan, 8 botol kecil minyak intan dan 22 botol hair tonick.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Sat Narkoba Polres Nabire untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” kata A.M. Kamal.(hsb)