BERITA UTAMAMIMIKA

Suami Keciduk di Kos Selingkuhan di Gang Acis Timika, Ngaku Sudah 5 Kali Berhubungan, Polisi Amankan Pakaian D…

cropped cnthijau.png
14
×

Suami Keciduk di Kos Selingkuhan di Gang Acis Timika, Ngaku Sudah 5 Kali Berhubungan, Polisi Amankan Pakaian D…

Share this article
Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Bertu Harydika Eka Anwar SIK
Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Bertu Harydika Eka Anwar SIK

Timika, fajarpapua.com – Seorang suami, AB, keciduk di rumah kos selingkuhannya berinisial KRL di Gang Acis, Jalan Samratulangi, Timika, Papua.

Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Bertu Harydika Eka Anwar SIK mengatakan, RT selaku istri sah melaporkan kejadian itu tertuang dalam LPB 30 Maret/III-SPKT/ Res Mimika.

ads

Berdasarkan laporan tersebut, pada Minggu (3/4/22), Tim Opsnal Reskrim Polres Mimika dan Unit Sabhara mendatangi TKP.

Di tempat itu, polisi menemukan AB bersama KRL tinggal sekamar tanpa memiliki status yang jelas.

Keduanya langsung digiring ke kantor polisi. Dalam pemeriksaan terungkap hubungan asmara keduanya terjalin kurang lebih sejak 3 bulan lalu.

Dijelaskan, pada Januari 2022, AB berkenalan dengan KRL yang tidak lain saudara istri sahnya, RT. Sejak 15 Februari hingga saat ini keduanya melakukan hubungan intim layaknya suami istri sebanyak 5 kali hingga dilakukan penangkapan Minggu (3/4).

Sementara menurut KRL, pelaku AB berjanji akan menikahi dirinya, namun harus menyelesaikan proses perceraiannya dengan RT sang istri sah. Namun semenjak kasus itu bergulir sejak tahun 2020 belum ada putusan dari Pengadilan Negeri Timika.

Sehingga secara aturan hukum AB dianggap masih suami sah dari RT dan tidak boleh melakukan hubungan diluar pernikahan.

AB dan KRL dikenakan pasal 284 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara. Lantaran ancaman hukuman dibawah 5 tahun, kedua tersangka tidak dilakukan penahanan.

Barang bukti yang diamankan sprei, pakaian dalam dan baju dari kedua pelaku.(ver)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *