Lewati ke konten utama

Satpol PP Sosialisasi Bangunan Liar, Target Juni Selesai, Bongkar dan Sita Barang Jika Tak Indahkan Peringatan

Redaksi FPPenulis
16.00 WIT1 menit baca59 dibaca
Paulus Dumais
Paulus DumaisFoto / Mimika
Bagikan berita ini
Aa

Timika, fajarpapua.com - Tim penegakan instruksi Bupati Mimika Nomor 5 dan 6 Tahun 2022 tentang Galian C, Bangunan Liar dan Kebersihan pada Kamis (7/4) kembali melakukan sosialisasi. Kali ini tim memberi peringatan tegas kepada para pemilik bangunan yang menyalahi aturan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Mimika, Paulus Dumais mengatakan tim melakukan sosialisasi mulai dari Jalan Cenderawasih menuju arah Jalan Sp2-Sp5 dan berakhir di pertigaan Jalan Hasanuddin menuju Petrosea.

Dalam kegiatan tersebut Paulus menerangkan tim memberikan teguran sekaligus sosialisasi.

"Kami berikan waktu seminggu, kami juga sudah berikan salinan Perdanya. Seminggu jika tidak dibongkar, kita yang akan bongkar dan sita barangnya," katanya Kamis (7/4) di Timika.

Dumais mengatakan tim akan melakukan sosialisasi hingga Juni mendatang, dan setelah Juni jika ada yang melanggar aturan tersebut maka akan ditindak dengan melakukan pembongkaran.

"Minimal bulan 6 kita sudah keliling kota, jadi diatas bulan itu sudah penindakan dan tidak ada ampun lagi," katanya.

Sementara untuk lokasi yang berada dipinggiran Pasar Sentral yang menjadi sorotan Bupati dan Sekda Mimika, Paulus menegaskan akan tetap dilakukan pembongkaran.

"Kita akan tetap bongkar, nanti tunggu kita sampai disana, kita akan bongkar juga," ungkapnya. (feb)

Komentar (0)

Komentar disimpan di perangkat Anda untuk pratinjau UI. Integrasi server mengikuti modul komentar yang sudah ada di admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.