BERITA UTAMAMIMIKA

Undang Tokoh 2 Suku, Pemda Mimika Akan Daftarkan 10 Kekayaan Intelektual Masyarakat Amungme dan Kamoro

cropped cnthijau.png
4
×

Undang Tokoh 2 Suku, Pemda Mimika Akan Daftarkan 10 Kekayaan Intelektual Masyarakat Amungme dan Kamoro

Share this article
Wakil Bupati Mimika, Johannes Rettob.
Wakil Bupati Mimika, Johannes Rettob.

Timika, fajarpapua.com – Wakil Bupati Mimika, Johannes Rettob pada Jumat (8/4) mengundang beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemda Mimika dan sejumlah tokoh masyarakat dari Amungme dan Kamoro untuk menghadiri rapat dalam rangka melindungi kepemilikan karya-karya dan kekayaan intelektual masyarakat adat Amungme dan Kamoro.

Rapat tersebut dilakukan di Lantai 3 Kantor Pusat Pemerintahan SP 3, Jalan Cenderawasih.

ads

Wabup JR mengatakan, Mimika saat ini tertinggal jauh dari Kabupaten tetangga yang sudah mendaftarkan karya maupun kekayaan intelektual mereka kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkuham RI).

Sehingga Pemda Mimika bermaksud memfasilitasi dua suku mendaftarkan hak kekayaan intelektual masyarakat Amungme dan Kamoro kepada Kemenkumham RI.

“Tadi saya minta kepada dua lembaga Lemasa dan Lemasko menginventarisir, kami Pemda Mimika memfasilitasi untuk kita mendaftarkan agar mendapatkan sertifikat,” ujar Wabup usai rapat.

Dijelaskan Wabup, ada dua kekayaan intelektual, yakni yang pertama adalah hak kekayaan intelektual komunal yang melindungi hak adat masyarakat. Dan kedua hak kekayaan intelektual personal yang melindungi hak cipta, hak merk dagang, hak seni dan yang terkait dengan ciptaan.

“Ini yang kita mau kejar, karena kita jangan sampai dirugikan, hak kekayaan kita ini harus dilindungi, untuk masyarakat,” jelasnya.

Ia akan mendaftarkan paling tidak sepuluh hak kekayaan intelektual sebelum bulan Agustus. “Karena sekarang kita ketinggalan banyak, semua kabupaten sudah daftar tapi Mimika belum daftar apa-apa, satu pun tidak ada,” katanya.

“Ini kan banyak budaya-budaya kita, apalagi potensi masyarakat Mimika ini luar biasa, seka juga belum didaftarkan. Seka itu sebenarnya modifikasi dari tarian aslinya ini yaitu Waani, seka itu bisa dibuat menjadi itu ciptaan siapa, tetapi Waani nya itu yang tidak boleh, itu yang dimaksud sebagai hak komunal,” paparnya. (feb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *