BERITA UTAMAPAPUA

Usai Diperkosa Ibu Muda Dibunuh, 2 Pelaku Dibekuk Setelah Dilumpuhkan Timah Panas di Jembatan Temiri Koya Koso Jayapura

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
12
×

Usai Diperkosa Ibu Muda Dibunuh, 2 Pelaku Dibekuk Setelah Dilumpuhkan Timah Panas di Jembatan Temiri Koya Koso Jayapura

Share this article
Pelaku saat dilumpuhkan polisi
Pelaku saat dilumpuhkan polisi

Jayapura, fajarpapua.com – Tim Gabungan Polresta Jayapura Kota berhasil mengungkap kasus pembunuhan, pencurian dengan kekerasan serta pemerkosaan terhadap korban Almarhum Hj. NR di Jembatan Temiri Nafri Jalan Koya Kosos Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua yang terjadi pada tanggal 18 Januari 2022 lalu.

ads

Ada dua pelaku yang dibekuk di wilayah Arso Kabupaten Keerom yakni WI dan SR, dimana WI dihadiahi timah panas dibagian kaki lantaran saat ditangkap melawan petugas.

Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Gustav R. Urbinas, SH., S.IK., M.Pd didampingi Wakapolresta AKBP Supraptono, S.Sos.,M.Si, Kasat Reskrim AKP Handry Bawilling, S.Sos., MH, Wakasat Reskrim Iptu Heppye Salampessy, SH dan Kasi Humas Ipda Sarah Kafiar, SH saat melaksanakan Press Conference di depan awak media di Halaman Mapolresta Jayapura Kota, Selasa (19/4/2022).

“Kini kedua pelaku pembunuhan, curas dan pemerkosaan terhadap korban sudah mendekam dibalik jeruji Mapolresta Jayapura Kota, ” ucap Kapolresta Kombes Pol. Gustav R. Urbinas

Atas perbuatannya, kata Gustav, kedua pelaku dijerat primer pasal 338 KUHP, Subsider pasal 365 KUHP, Lebih subsider pasal 285 KUHP tentang pembunuhan, pencurian dengan kekerasan dan pemerkosaan dengan ancaman pidana 15 tahun untuk perbuatan pembunuhan, 12 tahun untuk perbuatan curas dan 12 tahun untuk perbuatan pemerkosaan.

Ia menuturkan, dari hasil olah TKP, pihak kepolisian berhasil mengamankan kendaraan bermotor milik korban, pakaian milik korban, HP merk Oppo dan sandal swallow milik pelaku.

Dalam kasus pembunuhan tersebut, pencurian dan kekerasan disertai pemerkosaan yang sempat heboh di media sosial dan grub whatsapp ada sekitar 7 orang saksi diperiksa untuk dimintai keterangan.

“Para pelaku mempunyai peran masing-masing diantaranya pelaku WI yang melakukan pembunuhan, curas dan pemerkosaan terhadap korban dan WI juga merupakan residivis curas yang baru keluar dari Lapas Abepura pada bulan Desember 2021 sedangkan pelaku SR merupakan aktor dari perbuatan curas terhadap korban,” ungkap Kapolresta.

Kapolresta menerangkan, motif pembunuhan itu sendiri adalah para pelaku saat itu dipengaruhi minuman keras dan melihat kesempatan serta ingin mengusai barang milik korban kemudian melakukan pemerkosaan dan pembunuhan.

Kombes Pol Gustav menjelaskan mayat dalam posisi telanjang dan terdapat tanda-tanda kekerasan pertama kali ditemukan oleh saksi UL dan LW yang saat itu sedang mencari kayu bakar.

“Mendapat informasi itu tim gabungan Polresta Jayapura Kota melakukan penyelidikan dan mencari informasi dilapangan sehingga pada hari senin (18/4) sekitar pukul 17.00 wit berhasil membekuk WI di Arso VIII Kabupaten Keerom dan sekitar 21.30 Wit pelaku lainnya yakni SR juga ditangkap dengan lokasi yang sama Arso VIII, “pungkasnya.(hsb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *