Jayapura, fajarpapua.com– Seorang pria berinisial WPS (34) yang diduga memperkosa 4 wanita pedagang makanan di Jayapura akhirnya dibekuk Tim Resmob Numbay Polresta Jayapura Kota.
Pria muda ini berhasil ditangkap di jalan masuk tempat pemakaman umum (TPU) Tanah Hitam, Distrik Abepura, Selasa (31/5) siang.
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Dr. Victor D. Mackbon, didampingi Kasat Reskrim AKP Handry M. Bawiling kepada wartawan mengatakan, penangkapan WPS berdasarkan 4 laporan polisi yang ada di Polresta Jayapura Kota.
Dimana pelaku WPS diduga kuat melakukan tindak pidana pemerkosaan dan pencurian dengan tindakan kekerasan seksual terhadap para korbannya.
“Pelaku WPS merupakan residivis kasus yang sama. Dari laporan polisi ke 4 wanita ini diperkosa ditempat yang berbeda yakni di Pasir II dan 3 Holtekamp,” tutur Makbon, Rabu (1/6).
Ia mengatakan, ke 4 wanita korban ini diketahui berinisial K, EL, Y dan FR adalah merupakan pedagang makanan.
Mackbon menuturkan, modus yang digunakan pelaku yakni memesan dagangan korban dalam jumlah banyak dan disuruh mengantar ke lokasi yang ditentukan olehnya, kemudian tempat tujuan tersebut merupakan lokasi korban untuk di perkosa oleh pelaku.
“Saat korban tiba di tempat tujuan atau tempat yang sepi, pelaku mengancam korbannya menggunakan pisau lalu memperkosa korban. Bahkan, pelaku juga langsung mengambil handphone milik korban secara paksa,” kata Mackbon.
Ia pun menuturkan, jumlah korban seluruhnya ada 6 (enam) orang, namun yang 2 (dua) orang lainnya pelaku gagal melakukan perbuatannya karena korban melakukan perlawanan hingga pelaku langsung melarikan diri, namun kejadian tersebut tidak dilaporkan oleh pihak korban.
“Pelaku bersama barang bukti satu unit sepeda motor miliknya yang digunakannya bersama 5 buah handphone milik korban. Selain itu, satu buah pisau dan 1 buah gunting telah diamankan oleh Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota untuk dilakukan proses hukum atas perbuatannya,”tutur Kapolresta.
Mackbon menambahkan, atas perbuatannya tersebut pelaku WPS disangkakan melanggar Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dan 365 KUHP tentang Curas dimana dirinya terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.(hsb)