Lewati ke konten utama

Bawa Ganja, Dua Penumpang Tujuan Nabire Ditangkap

Redaksi FPPenulis
14.04 WIT2 menit baca23 dibaca
IMG 20220606 WA0066
IMG 20220606 WA0066Foto / Papua
Bagikan berita ini
Aa

Jayapura, fajarpapua.com- Dua pemuda berinisial FK (24) dan MW (19) tak berkutik saat dibekuk oleh personel Polsek Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Jayapura bersama Tim Opsnal Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota.

Keduanya ditangkap di area Pelabuhan Laut Jayapura karena kedapatan membawa Narkotika Golongan I jenis Ganja pada Senin (6/6) saat hendak menuju ke Nabire dengan menggunakan kapal penumpang.

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Dr. Victor D. Mackbon, melalui Kapolsek KPL Jayapura AKP Rischard L. Rumboy saat dikonfirmasi fajarpapua.com membenarkan penangkapan kedua pelaku tersebut.

Menurutnya, keduanya ditangkap secara terpisah dan di waktu yang berbeda saat hendak naik ke Kapal KM. Gunung Dempo.

Kapolsek mengatakan, penangkapan berawal ketika personelnya melakukan pengamanan terhadapan para penumpang yang hendak naik ke kapal curiga dengan tingkah kedua pelaku.

Kecurigaan tersebut terbukti, dimana saat diperiksa tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta dari keduanya berhasil diamankan barang bukti jenis ganja.

"Dimana dari tangan FK berhasil didapat BB Ganja yang dikemas didalam 5 paket plastik bening ukuran sedang, sedang dari tangan MW berhasil kami amankan Ganja sebanyak 6 Plastik ukuran sedang," ungkap Kapolsek.

Lebih lanjut Kapolsek mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan ternyata keduanya memiliki tujuan yang sama yakni ke Kabupaten Nabire.

"Kini keduanya telah diserahkan ke Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota untuk dilakukan proses hukum atas perbuatannya tersebut," pungkas Kapolsek.

Ditempat terpisah, Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali, S.H., M.H membenarkan penyerahan kedua tersangka bersama barang bukti Ganja milik mereka masing-masing.

"Kepada keduanya langsung kami tetapkan tersangka dan akan dilakukan langkah-langkah penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Atas perbuatannya masing-masing pelaku yakni FK dan MW disangkakan Pasal 111 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tegas Iptu Alam.(hsb)

Topik
Komentar (0)

Komentar disimpan di perangkat Anda untuk pratinjau UI. Integrasi server mengikuti modul komentar yang sudah ada di admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.