Timika, fajarpapua.com – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (6/6) bertempat di kantor Polda Papua telah memeriksa saksi-saksi dalam kasus tindak pidana korupsi (TPK) di Kabupaten Mamberamo Tengah.
Jubir KPK, Ali Fikri dalam rilis media, Selasa (7/6) mengemukakan, mereka yang diperiksa diantaranya Jusieandra Pribadi Pampang (Wiraswasta/Direktur Utama PT. Bumi Abadi Perkasa), dan Simon Pampang (Karyawan Swasta / Direktur Utama PT Bina Karya Raya / Komisaris Utama PT Bumi Abadi Perkasa).
Dikemukakan, kedua saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan pelaksanaan lelang di Pemkab Mamberamo Tengah dan dugaan adanya aliran sejumlah uang untuk mendapatkan proyek pekerjaan pada pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini.
Namun, ada dua saksi yang tidak hadir yakni Marten Toding (Direktur Utama PT. Solata Sukses Membangun) dan Hausan Ansar (PNS Dinas PU Kab. Mamberamo Tengah)
“Kedua saksi tidak hadir dan segera dilakukan penjadwalan ulang,” ujarnya.(red)