Timika, fajarpapua.com– Guna mendukung Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana secara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI), Kejaksaan Negeri Mimika akan menerapkan e-Court atau Peradilan berbasis elektronik.
Sistem E-court ini sendiri diterapkan sebagai perwujudan reformasi di dunia peradilan Indonesia yang mensinergikan peran teknologi informasi.
Untuk Kejari Timika sendiri untuk tahap awal penerapan e-Court akan difokuskan pada penanganan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) mengingat sesuai perundang-undangan Pengadilan Tipikor di Provinsi Papua hanya terdapat di Jayapura.
Terkait hal ini Kajari Timika, Sutrisno Margi Utomo pada Jumat (17/6) lalu melakukan koordinasi dengan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jayapura.
“Koordinasi ini kami lakukan dalam rangka mempercepat dan mempermudah proses penanganan perkara yang transparan dan akuntabel. akan melakukan pelimpahan perkara Tindak Pidana Korupsi secara elektronik,” ujar Kajari Sutrisno kepada fajarpapua.com, Jumat lalu.
Dijelaskan e-Court lanjutnya merupakan perwujudan atas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik.
Dengan penerapan layanan administrasi perkara secara elektronik ini ujar mantan mantan Kajari Kaimana, masyarakat atau pengguna terdaftar bisa melakukan pendaftaran perkara secara online.
Selain itu dengan layanan ini masyarakat juga bisa mendapatkan taksiran panjar biaya perkara secara online, pembayaran secara online, pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan persidangan yang dilakukan secara elektronik.
“Intinya penerapan e-Court merupakan inovasi yang akan diterapkan Kejari Timika dalam mempercepat serta memudahkan dalam penanganan perkara,” jelas Kajari Sutrisno. (mas)