BERITA UTAMAMIMIKA

Selama 4 Jam, Dua Tersangka Korupsi BLT Dana Desa di Distrik Kwamki Narama Diperiksa Tim Kejari Timika

cropped cnthijau.png
6
×

Selama 4 Jam, Dua Tersangka Korupsi BLT Dana Desa di Distrik Kwamki Narama Diperiksa Tim Kejari Timika

Share this article
Foto:Istimewa Tersangka dugaan korupsi dana desa TY dan YT didampingi Teguh Sukma SH saat menjalani pemeriksaan.
Foto:Istimewa Tersangka dugaan korupsi dana desa TY dan YT didampingi Teguh Sukma SH saat menjalani pemeriksaan.

“Kedua tersangka sangat kooperatif saat menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Tipisus Kejari Timika. Dalam keterangannya kepada penyidik, kedua tersangka akan berupaya mengembalikan kerugian negara, sehingga penyidik belum melakukan upaya paksa termasuk penahanan,” jelasnya.

Selain itu ujar Kajari Sutrisno, penyidik juga masih mengumpulkan bukti-bukti terkait perkara tersebut, dan jika sewaktu-waktu diperlukan para tersangka akan dimintai keterangan kembali.

Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya
Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya

Seperti diberitakan sebelumnya, dua aparat Kampung Bintang Lima, Distrik Kwamki Narama berinisial TY dan YT ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana desa Tahun 2020 berdasar Nomor: PRINT-502/R.1.16/ Fd/06/2022 tanggal 10 Juni 2022.

Akibat tindakan dua tersangka yang menyalahgunakan kewenangannya berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 500 juta.

Tindak pidana korupsi yang menjerat keduanya bermula pada Tahun 2020 Kampung Bintang Lima mendapat Anggaran Dana Desa (DD) Pemerintah Pusat sekitar Rp. 981.973.000 dan dari Alokasi Dana Desa (ADD) dari Pemerintah Daerah sebesar Rp. 1.068.591.504.

Sehingga dana yang diterima Kampung Bintang Lima pada Tahun 2020 secara keseluruhan berjumlah sekitar Rp. 2.050.564.504.

Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh Tim Kejaksaan Negeri Mimika, diperoleh alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, surat dan petunjuk dari alat bukti didapat adanya unsur perbuatan melawan hukum.

Diantaranya terdapat bukti pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan bukti yang sebenarnya antara lain nota fiktif, Tanda Terima BLT DD fiktif serta tidak adanya bukti pertanggungjawaban pada penggunaan dana.

Selain itu juga terdapat ketidaksesuaian penggunaan dana dengan pertanggungjawaban yang terdapat dalam laporan. (mas)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *