Timika, fajarpapua.com – Klaim sekelompok orang yang mengatasnamakan Lembaga Masyarakat Adat Kamoro (Lemasko) sebagai pemilik besi tua yang saat ini ada di Jakarta dan Surabaya dibantah oleh Ketua Lemasko, Gregorius Okoare.
Menurut Gerry yang juga pemilik PT. Putra Otomona Jaya dalam jumpa pers yang digelar di Hotel Serayu Timika, Selasa (21/6) klaim itu dilakukan oleh sejumlah oknum yang sudah dipecat dari lembaga adat.
“Lemasko tidak bertanggungjawab soal jual beli besi tua karena selama inj lembaga tidak pernah memberikan rekomendasi kepada pihak manapun,” jelasnya
Dalam kesempatan itu Gery mengungkapkan, dari informasi yang diterima dirinya praktik penjualan besi tua dilakukan oleh perorangan maupun kelompok yang mengatasnamakan Lemasko untuk keuntungan pribadi mereka.
Dari catatan yang ada lanjutnya, setidak ada lima orang yang mengaku sebagai kepala suku terlibat dalam praktek jual beli besi tua yakni Frans Tumuka, Stefanus Urmami, Stefanus Nemaiipo, Philipus Tianaepa dan Paulus Yamiro.
“Saya ingatkan mereka tidak boleh mengatasnamakan masyarakat lima desa yang punya pemilik hak ulayat dimana besi tua tersebut berada,” ujarnya.
Gery menegaskan, orang Kamoro tidak pernah mengirim besi tua ke Jakarta atau Surabaya karena mereka sadar itu bukan hak mereka.
“Besi tua itu bukan punya masyarakat Kamoro, besi tua itu adalah punya perusahaan,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu Gery menghimbau kepada pihak-pihak yang ada di Papua, Jakarta dan Surabaya yang merasa di rugikan segera melapor ke polisi.
“Jika merasa dirugikan oleh ulah oknum tersebut diatas laporkan ke polisi. Itu masalah pribadi mereka dan Lemasko tidak memiliki hubungan apapun karena tidak pernah memberikan surat rekomendasi kepada siapapun untuk mengurus besi tua,” ucapnya.
Sementara Wakil Ketua 1 Lemasko, Dominikus Mitoro menambahkan lembaga sama sekali tidak mengetahui aktivitas penjualan besi tua di luar Timika.
Menurut Mitoro, pihaknya hanya mengetahui lokasi besi tua yang ada di Mile 38 itupun telah ada MoU yang pemanfaatannya dilakukan bersama Lemasa.
Diterangkan untuk besi tua yang ada di Mile 38 baik Lemasko maupun Kemasan menunjuk PT LH Mafamily untuk mengurus penjualannya.
“Hasil penjualan dibagi untuk kedua lembaga adat. Jadi kita terima uang saja. Sedangkan besi tua yang di Jakarta itu berupa bekas alat berat milik sejumlah perusahaan di Indonesia dengan status dititipkan dan kemudian di klaim oleh oknum-oknum diatas sebagai alat beratnya PTFI,,” papar Mitoro.
Mitoro menegaskan, Lemasko dalam menjalankan program telah diatur berdasar kesepakatan dengan PTFI yang selama ini sebagai mitra lembaga adat. (feb)