Timika, fajarpapua.com– Kasus dugaan korupsi pembangunan gudang Gerai Maritim yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) Tahun 2018 di lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika memasuki babak baru.
Hal ini setelah mantan Kadisperindag Kabupaten Mimika berinisial BS yang saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Bupati Mimika, Bidang Kemasyarakatan & SDM pada Kamis (16/6) lalu memenuhi panggilan Jaksa Penyidik Kejari Mimika terkait penyidikan proyek yang diduga merugikan negara hingga Rp 3,63 miliar tersebut.
BS yang menjabat sebagai Kadisperindag Kabupaten Mimika sejak tahun 2015 hingga 2020 menjalani pemeriksaan selama 5 jam di Ruang Pidsus Kejari Timika.
Kajari Timika, Sutrisno Margi Utomo dalam siaran persnya yang diterima fajarpapua.com, Kamis (23/6) menyebutkan, BS menjalani pemeriksaan pada Kamis (16/6) sejak pukul 10.00 WIT hingga berakhir pukul 15.00 WI.
“Ada 14 pertanyaan yang diajukan penyidik tindak pidana korupsi kepada BS yang pada saat proyek pembangunan gudang Gerai Maritim menjabat sebagai Kadisperindag Kabupaten Mimika,” ujar Kajari Sutrisno.
Penyidik lanjutnya, pada saat pemeriksaan meminta kepada yang bersangkutan untuk menjelaskan detail pemenang proyek.
“Termasuk terkait proses lelang yang kemudian memilih 3 perusahaan sebagai pemenang tender. Mengapa sampai perusahaan tersebut menangkan tender, apakah ada intervensi maupun tekanan pihak lain atau tidak,” jelas Kajari Sutrisno.
Terkait hasil pemeriksaan sendiri Kajari Sutrisno belum bisa menyampaikan kepada publik karena akan dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap yang bersangkutan.
Menurutnya, pada pemeriksaan pertama Tim Penyidik Kejari Timika terpaksa membatasi pertanyaan karena kondisi kesehatan BS yang menurun
“Mengingat kesehatan yang bersangkutan, maka pemeriksaan dilanjutkan lain waktu karena yang bersangkutan ada judwal cuci darah,” tutupnya.
Seperti diberitakan fajarpapua.com pada Jumat (10/6) lalu, Kejari Timika tengah membidik tersangka dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana alokasi khusus (DAK) Tahun 2018 di lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika dalam pembangunan Gudang Gerai Maritim.
Hal ini setelah dalam proses penyelidikan yang cukup panjang, Kejaksaan Negeri Timika menaikan statusnya menjadi penyidikan berdasar Sprindik Nomor Print-02/R.1.16/Fd.1/06/2022 Tertanggal 08 Juni 2022.
Bahkan sebelum kenaikan status kasus tersebut ke penyidikan, Tim Penyidik Kejari Timika telah memeriksa 16 orang saksi dan juga menghadirkan 2 orang ahli masing-masing ahli teknik sipil serta ahli kerugian negara.
Selain itu penyidik Kejaksaan Negeri Timika juga telah mendapatkan 10 bendel dokumen surat terkait dengan proyek tersebut.
Serta telah melakukan pemeriksaan ke lokasi pembangunan Gudang Gerai Maritim bersama ahli dan para pihak terkait pada tanggal 09 dan 10 Juni 2022.
Dari dugaan sementara proyek pembangunan Gudang Gerai Maritim pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2018 menghabiska anggaran total Rp. 3.637.512.500.
Dari jumlah anggaran tersebut, Konsultan Pengawas yang dipegang CV. Alymar Lestari mendapat nilai kontrak sebesar Rp. 109.774.500.
Pekerjaan Timbunan dengan nilai kontrak sebesar Rp. 988.038.000 dimenangkan oleh PT. Namsim Siuw Yaor
Sementara Pekerjaan Gedung Gerai Maritim dimenangkan oleh PT. Ferindo Jaya Pratama dengan nilai kontrak sebesar Rp. 2.529.700.000
Sedangkan anggaran pembangunan bersumber dari DAK Kementerian Perindustrian dan Perdagangan RI TA 2018. (mas)