Timika, fajarpapua.com- Sebanyak 60 kepala keluarga (KK) penghuni bangunan di Kompleks Jayanti Sempan, Distrik Mimika Baru yang hendak digusur oleh Pemda Kabupaten Mimika masih berharap digelarnya mediasi.
Koordinator Kuasa Hukum Objek Bangunan Jayanti, Jembris Wafom kepada fajarpapua.com, Jumat (24/6)! mengungkapkan kliennya sampai hari ini masih menunggu balasan surat dari Pemda Mimika terkait rencana penggusuran paksa bangunan milik warga yang ada di Jalan Yos Sudarso, Timika tersebut.
“Klien kami menunggu kepastian hukum dan berharap Pemda Mimika membalas surat yang sudah kami layangkan ke pemerintah melalui dinas terkait juga kepada Institusi penegak hukum di Kabupaten Mimika,” ujar Jembris.
Dikatakan salah satu point pada surat tertanggal 8 Juni 2022 itu ialah permohonan mediasi antara Pemerintah Daerah Mimika bersama pihak terkait termasuk para kuasa hukum warga.
Jembris menerangkan, surat tersebut dilayangkan pihaknya untuk menanggapi terkait rencana penggusuran bangunan di Kompleks Jayanti sebagaimana sosialisasi dan surat peringatan yang dilayangkan oleh Pemda Mimika melalui Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol – PP) Kabupaten Mimika pada 9 Juni 2022 lalu.
“Sejak tanggal 9 Juni sampai hari ini, total sudah 16 hari surat tersebut sudah kami layangkan. Jika dohitung hari efektif berkator, ada 12 hari kerja untuk instansi terkait berkoordinasi guna menjawab surat kami,” kata Jembris.
Jembris berharap Pemda Mimika tertuma Satpol – PP bersama dinas terkait serius menanggapi permasalahan ini.
“Yang diinginkan oleh klien kami sebagaiman dalam surat yang sudah dilayangkan ke Pemda Kabupaten Mimika, Kepolisian serta juga Kejaksaan agar dapat digelarnys mediasi,” jelasnya
Lanjut Jembris, pertemuan itu, sejatinya penting mengingat warga yang saat ini mendiami dan memanfaatkan lokasi itu sebagai tempat usaha juga sekaligus rumah tinggal membutuhkan kepastian hukum mengenai rencana penggusuran yang rencananya dilakukan oleh pemerintah daerah.
“Sekalipun pemerintah daerah mengklaim tanah tersebut milik mereka, namun menurut warga lokasi tersebut sebenarnya milik PT. Djayanti yang dulunya beroperasi di Timika,” tandasnya.
Dengan pertimbangan itu lanjutnya, sudah selayaknya dilakukan mediasibajtara wargaxdan pemerintah daerah guna mencari solusi bersama terkait dengan masalah tersebut.
Jembris mengingatkan warga yang saat ini mendiami lokasi sepanjang sekitar 200 meter itu juga memiliki harta benda.
“Pemerintah daerah perlu melihat itu. Tidak boleh serta merta nanti kemudian melakukan penggusuran paksa,” harapnya.
Terkait pernyataan Plt. Kepala Seksi Pengendalian Dinas Satpol PP, Antoinius Lesomar pada pemberitaan fajarpapua.com edisi(4/6) bahwa hampir 80 persen warga tidak memiliki ijin bangunan, usaha dan lain sejenisnya, Jembris membantah itu.
Menurutnya, data yang diperoleh dari warga beserta bukti yang tersedia, mereka pembayar pajak aktif kepada pemerintah daerah melalui pajak dan restribusi.
“Beberapa warga penghuni, baik yang kontrak maupun usaha, mereka wajib pajak aktif,” tegas Jembris yang berkantor pada Samuel Takndare Law Office Timika itu.
Untuk itu, Jembris bersama rekan kuasa hukum yang dipercaya mendampingi warga sangat mengharapkan etikad baik dari pemerintah daerah untuk dilakuksn mediasi sesegera mungkin. (edy).