BERITA UTAMAMIMIKA

Kapan Pembongkaran Bangunan di Lapangan Jayanti Sempan? Ini Jawaban Kadis Satpol PP Mimika

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
3
×

Kapan Pembongkaran Bangunan di Lapangan Jayanti Sempan? Ini Jawaban Kadis Satpol PP Mimika

Share this article
IMG 20220712 WA0021
Kepala Dinas Satpol PP Mimika, Rony Marjen

Timika, fajarpapua.com – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mimika hingga saat ini belum memastikan kapan jadwal pembongkaran bangunan di Jalan Yos Sudarso depan Lapangan Jayanti, Sempan.

Sebelumnya, direncanakan pada 10 Juni lalu bangunan tersebut dibongkar. Bahkan batas waktu operasional kegiatan warga di lokasi itu sudah disosialisasikan.

ads

Kepala Satpol PP Mimika, Rony Marjen Selasa (12/7) mengatakan ada beberapa titik yang menjadi prioritas penertiban, salah satunya bangunan yang berada di Jalan Yos Sudarso depan Lapangan Jayanti.

“Kami tetap berproses dan kami ingin melakukan secara humanis, itu jadi tanggung jawab kami,” ujarnya.

Sebelumnya, ada beberapa surat tembusan terkait aktivitas tersebut yang mana tembusan itu ditujukan langsung kepada Bupati Mimika dan beberapa copyan surat tembusan disampaikan ke Satpol-PP.

“Ternyata mereka di sana ada pengacaranya, seketika ini menjadi objek hukum maka kami terlebih dulu berkoordinasi lintas OPD. Kalau ini menyangkut aset berarti ada aset pemerintah disana,” katanya.

“Tapi segala sesuatu yang berkaitan ketertiban umum itu menjadi tanggung jawab kami, kami ini OPD teknis yang kerjasama dengan OPD lain. Kalau ini kegiatan ruang terbuka hijau, kegiatan pelebaran jalan, dan lainnya pada prinsipnya kami OPD penunjang dari OPD teknis,” lanjutnya.

Dijelaskan, jika penertiban itu untuk kepentingan umum, maka bisa saja segera dilakukan eksekusi.

“Kesimpulannya kalau memang ini mau digunakan untuk kepentingan umum, jangankan yang bukan punya hak, yang punya hak pun pemerintah bisa pakai. Tentunya ada kewajiban pemerintah terkait dengan ganti untung dan sebagainya,” paparnya.

“Pemerintah tidak ganti rugi, tapi ganti untung karena gak mungkin pemerintah ganti rugi, karena mereka juga masyarakat kita. Ini bukan soal bongkar membongkar bangunan, kita pemerintah juga tidak mau dibenturkan dengan masyarakat,” tandasnya.

Dikemukakan, jika warga mempunyai surat kepemilikan atas bangunan tersebut, harus ditelusuri kebenarannya sehingga nanti pada saat proses ganti untung tepat kepada yang bersangkutan.

“Dan kalau pun sah pemerintah mau pakai itu bisa berperkara. Kan ini negara hukum, kalau mereka klaim atas hak mereka silahkan saja tetapi ketika ini berperkara ada keputusan pengadilan yang mengikat dan tetap maka harus dilaksanakan,” pungkasnya. (feb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *