BERITA UTAMAMIMIKApinpost

Pemda Mimika Akan Gusur Bangunan di Lapangan Jayanti, Warga Minta Relokasi

pngtree vector tick icon png image 1025736
4
×

Pemda Mimika Akan Gusur Bangunan di Lapangan Jayanti, Warga Minta Relokasi

Share this article
Pangkalan taksi di Lapangan Jayanti Sempan Timika
Pangkalan taksi di Lapangan Jayanti Sempan Timika

Timika, fajarpapua.com
Pemda Mimika dalam waktu dekat akan segera melakukan penertiban dan penggusuran ratusan bangunan tempat usaha dan tempat tinggal yang berada disekitar Lapangan Jayanti Sempan.

Klik iklan untuk info lebih lanjut

Hal ini seperti tertuang dalam Surat yabg dikeluarkan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Nomor: 331.1/299/Satpol/2020 tertanggal 9 September 220 tentang Pemberitahuan Pelaksanaan Penertiban yang ditujukan kepada H.M Penggeng Dkk.

Dalam surat yang ditandatangani Kasatpol PP, Paulus Dumais SPd,MM tersebut dijelaskan bahwa sesuai dengan rencana umum tata ruang (RUTR) daerah di sekitar Lapangan Jayanti akan dijadikan Taman Kota oleh Pemda Kabupaten Mimika.

Ditegaskan pula, tim penertiban hanya memberi waktu selama 14 hari atau dua minggu sejak keluarnya surat tersebut untuk membongkar sendiri bangunannya.

“Untuk itu disampaikan kepada bapak dan rekan-rekan untuk mengosongkan lokasi tersebut dalam jangka waktu 2 minggu sejak surat Penertiban ini disampaikan,” demikian bunyi salahsatu poin surat tersebut.

Sementara terkait klaim kepemilikan tanah di lokasi yang akan ditertibkan, dalam surat yang ditembuskan kepada Bupati Mimika dan Kejaksaan Negeri Timika dijelaskan masyarakat dapat menyampaikan klaim kepada pemerintah melalui Dinas Satpol-PP Kabupaten Mimika dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.

Beberapa warga yang memiliki usaha di tempat tersebut mengaku pasrah. “Mau bagaimana lagi, kami hanya minta kalau bisa kami direlokasi di tempat baru seperti yang terjadi di warga Pasar Damai. Mudah-mudahan ada solusi untuk kami,” ungkap Ana, warga yang sudah 7 tahun membuka usaha di tempat itu.(mas)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *