Timika, fajarpapua.com – Pemerintah Kampung Nawaripi saat ini tengah melaksanakan sosialisasi terkait Instruksi Bupati Nomor: 01 Tahun 2022 tentang penertiban bangunan liar di Kabupaten Mimika.
Sosialisasi dilakukan oleh Kepala Kampung Nawaripi beserta perangkat kampung dengan membagikan surat instruksi bupati tersebut kepada warga pemilik bangunan di wilayah Kampung Nawaripi, Rabu (20/4).
Kepala Kampung Nawaripi, Nobertus Ditubun kepada fajarpapua.com mengatakan pihaknya membentuk tim untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat.
Dalam kesempatan itu Norman juga meminta masyarakat yang menggunakan lokasi tanah milik pemerintah untuk tempat usaha dan kegiatan lainnya agar mengosongkan lokasi karena akan digunakan untuk kepentingan umum.
“Pengosongan lokasi yang dimaksud di atas, tidak hanya untuk yang tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan tetapi juga bagi masyarakat dan pengusaha yang memiliki Ijin mendirikan bangunan,” ujarnya.
Norman mengungkapkan dalam kegiatan sosialisasi tersebut ditemukan dua unit rumah yang dibangun diatas rawa.
Namun demikian pemilik kedua rumah tersebut mengklaim mempunyai sertifikat kepemilikan yang sah atas tanah rawa tersebut.
Hal itu menurutnya, dirasa sangat aneh dan patut dipertanyakan kepada pejabat yang memberikan sertifikat maupun IMB.
Norman juga meyakini bahwa ada beberapa kios yang berada disebelah SPBU Nawaripi merupakan bangunan liar karena dibangun hingga memakai trotoar jalan.
“Dengan kondisi bangunan seperti ini tentunya tidak ada lagi tempat parkir kendaraan dan sudah pasti mengganggu aktivitas kendaraan yang lewat,” katanya.
Untuk itu Ia berharap kepada masyarakat Nawaripi yang menggunakan bahu jalan agar segera membongkar bangunan sesuai instruksi Bupati. (feb)