BERITA UTAMAPAPUA

Dua Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur Diserahkan ke Jaksa, Satu Korban Dicabuli Hingga Hamil

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
5
×

Dua Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur Diserahkan ke Jaksa, Satu Korban Dicabuli Hingga Hamil

Share this article
IMG 20220625 WA0004
Foto: Istimewa Penyidik Satreskrim Polresta Kota Jayapura (tengah) saat menyerahkan dua tersangka pencabulan ke JPU.

Jayapura, fajarpapua.com– Dua tersangka persetubuhan terhadap anak dibawah umur, masing-masing berinisial RP (18) dan MK (21) diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersama perkaranya masing-masing bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (24/6) siang.

Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya
Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya

Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Handry M. Bawiling, S.Sos., M.M membenarkan penyerahan kedua tersangka tersebut bersama barang buktinya atas perkara Persetubuhan Anak Dibawah Umur yang dilakukan keduanya.

“Keduanya dilimpahkan ke Kejaksaan karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P.21 oleh Jaksa yang menangani perkaranya,” ujar Kasat.

Lebih lanjut dijelaskan kedua tersangka sebelumnya diproses pada Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota, dimana RP lakukan persetubuhan terhadap korbannya yang masih berusia 17 tahun pada 24 April 2022 diseputaran Polimak Distrik Jayapura Selatan.

Sementara MK melakukan perbuatan terlarangnya tersebut berupa menyetubuhi korban yang masih berusia 16 tahun hingga hamil diluar nikah.

Tersangka MK melakukan pencabulan berulang kali terhadap korban sejak Agustus 2021 sampai saat dirinya dilaporkan di Mapolresta Jayapura Kota pada Maret 2022.

“RP diserahkan bersama barang buktinya ke Jaksa bernama Marlini Adtri, SH, sedangkan MK diserahkan ke Jaksa bernama Natalia Ramma, S.H,” terang Kasat.

Ia menambahkan, atas perbuatannya kedua tersangka tersebut terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara karena disangkakan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *