Timika, fajarpapua.com – Jajaran Polres Mimika, Senin (4/7) pagi melaksanakan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu anggota Satlantas Polres Mimika yang digelar di halaman Mapolres Mile 32 Mimika.
Kapolres, AKBP I Gede Putra mengatakan pemberhentian tidak dengan hormat kepada anggota Satlantas Polres Mimika atas nama Bripka Imam Basuki itu lantaran yang bersangkutan tidak pernah berdinas sejak tahun 2016.
“Bripka Imam Basuki untuk yang bersangkutan dari tahun 2016 sudah tidak melakukan tugas dinas,” ujar Kapolres Gede.
Dijelaskan, beberapa mekanisme dan tahapan-tahapan hukum sudah disiapkan, baik dari pemeriksaan dan penerbitan DPO karena yang bersangkutan tidak pernah kembali.
“Kami berusaha untuk melakukan pencarian dan melakukan komunikasi dengan teman dan keluarganya tapi sampai dengan adanya putusan yang bersangkutan tidak kembali melakukan tugas dinas,” katanya.
“Terhitung mulai hari ini yang bersangkutan sudah dinyatakan keluar dari institusi Polri dan kembali ke masyarakat sipil,” lanjutnya.
Diharapkan kedepan anggota Polri dapat lebih profesional dalam melaksanakan tugas pengabdian.
“Apalagi dengan pelanggaran yang dilakukan oleh personel Polri sudah jelas akan diberikan sanksi, tidak ada pandang bulu. Kedepan kita lebih profesional, lebih baik, lebih memiliki integritas dalam melaksanakan pengabdian tugas kita,” pungkasnya. (feb)