Jayapura,fajarpapua.com- Setelah sempat tertunda karena puluhan anggotanya “bolos”, DPRD Kabupaten Jayapura akhirnya menggelar rapat penutupan Sidang Paripurna II masa sidang II tentang LKPD dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2021.
Ironisnya, dari 25 anggota tercatat hanya 15 orang yang mengikuti rapat di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Jayapura, Jumat (8/7) malam.
Sementara 10 anggota dewan lainnya tidak menghadiri agenda penting tersebut tanpa keterangan alias membolos.
Meski demikian dalam Rapat paripurna ini, seluruh fraksi menyatakan menyetujui dan menerima LKPD Tahun Anggaran 2021 dan selanjutkan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.
Penutupan sidang paripurna ini dihadiri oleh Ketua DPRD Klemen Samon, Wakil Ketua I Muhammad Amin. Sementara dari pihak Eksekutif dihadiri Oleh Wakil Bupati Jayapura Giri Wijayantoro dan para Pimpinan OPD.
Wakil Bupati Jayapura, Giri Wijayantoro dalam sambutannya mengatakan, dengan telah dibahasnya materi Raperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2021 oleh DPRD sehingga menghasilkan tanggapan, saran dan masukan yang sangat berarti untuk kemajuan pembangunan di Kabupaten Jayapura.
“Pemkab Jayapura terus berupaya mempertahankan penilaian yang telah diraih selama ini,”kata Giri.
Oleh karena itu dukungan legislatif dan peran serta masyarakat sangat kami butuhkan sehingga penilaian terbaik yang selama ini diraih Pemkab Jayapura dalam pengelolaan keuangan daerah, dapat sejalan dengan peningkatan pembangunan yang membawa manfaat bagi masyarakat yang ada diwilayah Kabupaten Jayapura.
“Pemkab Jayapura menyampaikan kepada DPRD yang telah membahas dan menyempurnakan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2021 yang kita sepakati bersama dan selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,”ujar Giri.
Ditempat yang sama Ketua DPRD Kabupaten Jayapura, Klemen Samon menyampaikan dari hasil pembahasan materi persidangan tersebut, melalu laporan pernyataan pendapat akhir frkasi-fraksi dewan telah menerima, menyetujui dan menetapkan keputusan dewan yang merupakan hasil sidang Paripurna II masa Sidang II DPRD Kabupaten Jayapura 2022.
“Keputusan DPRD nomor 10 tanggal 7 Juli 2022 tentang persetujuan satu Raperda untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Jayapura,”ungkap Klemen Samon.
Dengan disetujuinya satu Raperda yang telah ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Jayapura, ini merupakan keputusan antara eksekutif dan legislatif yang nantinya menjadi tanggungjawab bersama dalam rangka melaksanakan otonomi daerah.
“Hasil sidang paripurna II telah diserahkan kepada Bupati Jayapura untuk dilaksanakan dengan tetap memperhatikan dan mengindahkan saran, pendapat serta kesepakatan yang dicapai dalam sidang Paripurna kali ini,”katanya.
Klemen Samon mengaku, dari 25 anggota DPRD Kabupaten Jayapura yang hadir dalam sidang itu hanya 15 orang , sedangkan 10 anggota lainnya bolos tanpa alasan.
“Saya tidak tahu alasan anggota ini tidak hadir. Saya pun sudah memberikan kewenangan kepada ketua-ketua fraksi untuk bertanggung jawab pada anggota,”jelas Klemen Samon.
Ia berharap kedepan hal seperti ini tidak boleh terjadi lagi karena anggota itu rapat, sidang diberikan gaji oleh negara.
“Ini kita wakil rakyat , diberikan amanah oleh rakyat, dan sumpah janji pada saat pelantikan. Kita tidak boleh melanggar itu, dan kita punya tanggung jawab harus dijalankan,”ungkap Klemen.
Sebelumnya diberitakan penutupan sidang paripurna ini Kamis kemarin batal dilaksanakan karena puluhan anggota bolos atau tidak hadir sidang sehingga tidak memenuhi kuorum.(hsb)