BERITA UTAMAMIMIKA

200 Ekor Sapi Batal Masuk, Jelang Hari Raya Idul Adha Harga Hewan Kurban di Timika Melonjak Tajam

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
5
×

200 Ekor Sapi Batal Masuk, Jelang Hari Raya Idul Adha Harga Hewan Kurban di Timika Melonjak Tajam

Share this article
IMG 20220709 WA0020
Foto: Istimewa Nampak petugas dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Mimika saat memeriksa hewan kurban

Timika, fajarpapua.com- Sekitar 200 an ekor sapi yang didatangkan dari Maluku saat ini tertahan di Sorong dan dipastikan batal masuk ke Timika sebelum pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1423 H.

Akibatnya, secara umum Kabupaten Mimika saat ini kekurangan jumlah hewan ternak sehingga mengakibatkan harga mengalami kenaikan yang cukup tajam.

Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya
Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya

Kabarnya ratusan ekor sapi itu batal didatangkan ke Kabupaten Mimika karena tidak mengantongi izin dan juga karena ada larangan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua terkait pengiriman hewan ternak dari wilayah zona merah hewan ternak akibat Penyakit Mulut dan Kaki (PMK).

Menurut Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Mimika drh. Sabelina Fitriani menyebutkan ada beberapa penyebab sapi tersebut tidak bisa masuk Timika.

“Untuk sapi yang tidak bisa masuk ke Timika itu pertama dokumen tidak lengkap, kedua adanya larangan masuknya hewan dari luar Papua sesuai edaran provinsi akibat wabah PMK,” kata Sabelina, Jumat (8/7).

Sabelina menegaskan, larangan masuknya sapi dari luar Papua juga bertujuan untuk melindungi hewan ternak berkuku ganda yang banyak dibudidayakan masyarakat.

Pemprov Papua lanjut Sabelina memang tidak mau mengambil risiko yang akan berdampak pada masyarakat Papua, apalagi PMK bisa menular ke babi.

“Masyarakat Papua rata-rata memelihara babi sebagai mata pencaharian mereka, sehingga akan merugikan masyarakat jika ternak mereka terserang PMK. Kita tidak mau berisiko, jangan sampai kita izinkan masuk, kemudian terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan,” ujarnya.

Sabelina mengungkapkan, dengan adanya larangan itu, sapi atau hewan ternak yang bisa didatangkan ke Timika hanya dari daerah-daerah yang berada di zona hijau PMK di Papua dan Papua Barat, seperti Merauke, Manokwari, Keerom dan Sorong.

Akibat minimnya stok, harga jual hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha 1423 H atau Tahun 2022 ini mengalami kenaikan yang tajam.

Dibanding Tahun 2021 lalu, harga sapi mengalami kenaikan hingga lebih diatas 20 persen.

Dimana jika tahun sebelumnya sapi dijual dengan harga rata-rata antara Rp 23 juta hingga Rp 30 jutaan, pada Tahun 2022 ini harga sapi tembus hingga Rp 35 juta perekornya.

Bahkan harga kambing yang tahun ini tidak ada yang masuk ke Timika juga mengalami kenaikan harga jual yang gila-gilaan.

Harga kambing lokal atau hasil ternak warga Timika harga jualnya mencapai Rp 9 juta perekor, padahal tahun lalu masih berkisar diangka Rp 4 juta hingga Rp 6 jutaan. (mas)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *