Lewati ke konten utama

Indisipliner, Hakim Pengadilan Agama Nabire Diberhentikan Tidak Dengan Hormat

Redaksi FPPenulis
16.23 WIT1 menit baca27 dibaca
IMG 20220715 WA0003
IMG 20220715 WA0003Foto / Papua
Bagikan berita ini
Aa

Jakarta, fajarpapua.com- Seorang hakim di Pengadilan Agama Nabire berinisial MIM pada Rabu lalu diputus diberhentikan tidak dengan hormat.

Pemberhentian tidak dengan hormat ini merupakan hasil Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang dilaksanakan Mahkamah Agung (MA) bersama Komisi Yudisial (KY) RI.

"Sidang MKH tersebut dilaksanakan berdasarkan usulan MA dengan dugaan pelanggaran berupa indisipliner," kata Juru Bicara KY Miko Susanto Ginting melalui keterangan tertulisnya.

Miko mengatakan sidang MKH dengan terlapor MIM dilaksanakan berdasarkan surat penetapan bersama Ketua MA dan Ketua KY Nomor: 2/MKH/2022 tentang Pembentukan MKH.

"Terlapor diusulkan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai hakim," kata Miko.

Setelah dilakukan pembacaan laporan, pemeriksaan hakim terlapor, dan mendengarkan pembelaan pendamping hakim terlapor dari Ikatan Hakim Indonesia, termasuk saksi, yakni istri terlapor, maka MKH memutuskan MIM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

"Terlapor terbukti melakukan pelanggaran disiplin dengan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai hakim," ujarnya.

Adapun susunan Majelis MKH dari MA ialah Edi Riadi sebagai Ketua merangkap anggota, Busra dan Suharto masing-masing sebagai anggota. Sementara, untuk perwakilan dari KY adalah M. Taufiq HZ, Sukma Violetta, Siti Nurdjanah, dan Joko Sasmito. (red)

Komentar (0)

Komentar disimpan di perangkat Anda untuk pratinjau UI. Integrasi server mengikuti modul komentar yang sudah ada di admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.