BERITA UTAMAPAPUA

Sidang Sengketa Informasi di Komisi Informasi Provinsi Papua Berakhir Mediasi

cropped cnthijau.png
7
×

Sidang Sengketa Informasi di Komisi Informasi Provinsi Papua Berakhir Mediasi

Share this article
Suasana Sidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) dengan Sengketa Register Nomor: 015/XI/KI-PAPUA-PS/2021, antara Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN) sebagai pemohon terhadap Pemerintahan Kampung Holtekamp sebagai termohon, berhasil selesai dengan keputusan mediasi. (Foto Dok KI Papua)
Suasana Sidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) dengan Sengketa Register Nomor: 015/XI/KI-PAPUA-PS/2021, antara Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN) sebagai pemohon terhadap Pemerintahan Kampung Holtekamp sebagai termohon, berhasil selesai dengan keputusan mediasi. (Foto Dok KI Papua)

Kota Jayapura, fajarpapua.com – Sidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) dengan Sengketa Register Nomor: 015/XI/KI-PAPUA-PS/2021, antara Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN) sebagai pemohon terhadap Pemerintahan Kampung Holtekamp sebagai termohon, berhasil selesai dengan keputusan mediasi. Sidang ini berlangsung lancar dan tertib di Ruang Sidang Kantor Komisi Informasi Provinsi Papua, Entrop, Kota Jayapura, Papua, Kamis, 14 Juli 2022.

Setelah melalui dua kali sidang pemeriksaan awal dengan Ketua Majelis Komisioner Henry Winston Muabuay yang dibantu Anggota Komisioner Joel Betuel Agaki Wanda dan Andriani Waly, akhirnya PKN sebagai pemohon diwakili Masdar M. Syam dan Hosea S. Y. Amamehi sedangkan Kepala Kampung Holltekamp, Abraham Merauje dan kuasa hukumnya, Nita Sri Apricia Sibarani sebagai termohon, bersedia untuk menempuh mediasi dengan bantuan Mediator Komisi Informasi Provinsi Papua, Syamsuddin Levi.

ads

“Hukum acara Komisi Informasi dalam penyelesaian sengketa informasi publik berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dapat ditempuh dua cara mekanisme, yakni mediasi dan atau ajudikasi nonlitigasi,” jelas Wakil Ketua Komisi Informasi Papua, Andriani Wally yang juga Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, dalam siaran persnya ke media, Jumat, 15 Juli 2022.

Menurut Andriani, mediasi merupakan pilihan para pihak dan bersifat sukarela. Maka pelaksanaannya, majelis komisioner lebih dulu minta para pihak terkait kesediaannya dilakukan mediasi dalam penyelesaian sengketa informasi publik. “Apalagi dalam kasus sengketa informasi ini majelis komisioner telah melakukan pemeriksaan awal dan menemukan fakta-fakta yang sesuai untuk dilakukan mediasi,” terangnya.

66505da2 48c5 4744 bec4 b61a1443e090
Suasana saat Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN) sebagai pemohon dan Pemerintahan Kampung Holtekamp sebagai termohon, dalam menempuh mediasi dengan bantuan Mediator Komisi Informasi Provinsi Papua, Syamsuddin Levi. (Foto Dok KI Papua)

Salah satu perwakilan PKN selaku pemohon, yakni Ketua Tim PKN Kota Jayapura, Masdar M. Syam mengucapkan terima kasih dan apresiasi terhadap termohon, yakni pihak pemerintahan Kampung Holtekamp. Sebab telah memenuhi permohonan yang diajukan walau harus melalui mediasi dalam PSI ini.

“Untuk di Komisi Informasi Provinsi Papua, sistem persidangan sampai sekarang puji Tuhan semua lancar dan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Tercapainya hasil mediasi yang kemudian ada permohonan informasi yang kami mohonkan dalam hal ini tujuan dari PKN untuk kemudian mengambil Informasi ini seperti apa,” jelas Masdar.

Masdar juga mengatakan, tujuan informasi yang diminta sebagai kontrol sosial sebagai masyarakat dalam mengawasi pejabat dalam hal ini aparat pemerintahan kampung dalam melaksanakan tugasnya. “Jadi kami hanya sebagai kontrol untuk mencegah terjadi adanya pemyimpangan-penyimpangan dari dana APBN dan APBD, ataupun dana-dana yang masuk ke desa atau kampung,” jelasnya.

Harapan ke depan, kata Masdar, perlu ada sosialisasi lebih jauh lagi tentang pentingnya keterbukaan informasi publik. “Sebab banyak kepala-kepala kampung dan aparat kampung yang belum mengerti tentang apa itu informasi publik, apa itu transparansi, dan segala macamnya. Jadi UU KIP itu perlu disosialisasikan,” terangnya.

Sedangkan Kepala Kampung Holtekam, Abraham Merauje sebagai termohon, mengatakan dirinya sebagai kepala kampung yang baru, sangat mendukung adanya keterbukaan informasi. Alasannya, ketebukaan informasi itu penting agar bisa membangun dan menjalankan pemerintahan, termasuk pemerintahan di tingkat kampung.

“Jangan ada yang tertutup dan dirahasiakan. Saya mendukung sekali dengan adanya keputusan hari ini sebagai pembalajaran untuk kami semua para kepala kampung yang ada di wilayah Kota Jayapura. Mari kita patuh kepada hukum dan patuh kepada aturan untuk kita bangun Kota Jayapura seusai mottonya, Satu Hati Membangun Kota Untuk Kemuliaan Tuhan (Hen Tecahi Yo Onomi T’Mar Ni Hanased),” jelas Abraham.

Untuk itu, Abraham berharap agar Komisi Informasi Provinsi Papua tetap ada untuk mendorong keterbukaan informasi publik di Papua. “Harus ada keterbukaan informasi, supaya semua terbuka dan yang tak jelas, harus ditangani langsung komisi ini. Keterbukaan informasi ini harus untuk semua oknum-oknum siapapun dia yang jadi pimpinan. Walaupun di kampung, harus komisi informasi mengadili sesuai UU KIP,” katanya. *

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:

  1. Ketua Komisi Informasi Provinsi Papua: Wilhelmus Pigai. (Mobile: +62 822-4802-3355.)
  2. Ketua Bidang Advokasi Sosialisasi dan Edukasi Komisi Informasi Provinsi Papua: Joel Betuel Agaki Wanda (Mobile: +62 852-5454-9070.)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *