BERITA UTAMAPAPUA

Kapolresta : Bila Terjadi Ancaman Kamtibmas di Aksi 29 Juli, Akan Diambil Langkah Preventif Yang Humanis

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
4
×

Kapolresta : Bila Terjadi Ancaman Kamtibmas di Aksi 29 Juli, Akan Diambil Langkah Preventif Yang Humanis

Share this article
IMG 20220709 WA0021
Foto: HSB Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon

Jayapua, fajarpapua.com-Polresta Jayapura Kota tidak akan memberikan ijin bagi Kelompok Petisi Rakyat Papua (PRP) yang akan melakukan aksi unjuk rasa damai di Kantor DPR Provinsi oleh Kelompok Petisi Rakyat Papua (PRP) pada Jumat 29 Juli 2022.

Dimana kelompok PRP ini telah selebaran melalui media sosial dan secara fisik serta telah mengajukan permohonan ijin aksi unjuk rasa damai di Kantor DPR Provinsi, namun mendapatkan Surat Penolakan dari pihak Polresta Jayapura Kota.

Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya
Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon, mengatakan, pihaknya sudah membangun komunikasi terhadap penanggung jawab yakni Jefry Wenda, sudah disampaikan juga bahwa kegiatan tersebut telah diberikan Surat Penolakan karena merupakan aksi sama yang kelima kalinya, dimana mereka memaksa ingin melakukannya dengan Long March.

“Sesuai dengan komitmen Polresta Jayapura Kota, Kami tidak pernah menghalangi penyampaian pendapat di muka umum, karena itu merupakan hak pribadi maupun kelompok, tetapi cara, etika harus diperhatikan baik secara Undang-undang maupun secara faktor sosial dan juga faktor lingkungan yang ada disekitar saat pelaksanaan aksi, tidak bisa Long March karena akan mengganggu ketertiban umum,” tegasnya.

Lebih lanjut kata KBP Victor Mackbon, pihaknya telah memberikan himbauan dengan menjelaskan teknis cara melakukannya mengikuti aturan yang baik, dimana tujuan dari mereka salah satunya adalah referendum. “Jika berbicara tentang Undang-undang menyampaikan pendapat dimuka umum ada poin tidak mengganggu atau merusak rasa persatuan dan kesatuan,” pungkasnya.

Ia menambahkan, namun bila hal tersebut yang terus diulangi kemudian ada juga kebijakan Pemerintah terkait DOB ini ada jalurnya seperti yang telah ditempuh oleh MRP ke Mahkamah Konstitusi, itu adalah teknis yang benar.

“Namun bila terus mendorong dan menimbulkan rasa kepanikan atau ketakutan di tengah-tengah masyarakat, kami sebagai aparat Pemerintah yakni TNI-Polri akan menjaga wilayah kita, kami tidak ingin terjadi kembali peristiwa yang sudah pernah terjadi, tentunya kami akan antisipasi” ujarnya.

Victor mengungkapkan, telah berkomunikasi dengan membangun ruang untuk komunikasi ke DPR melalui perwakilan, tidak dengan Long March. “Bila hal tersebut terjadi maka ini merupakan hal yang luar biasa dalam penyampaian aspirasi baik untuk perorangan maupun kelompok,” tandasnya.

Lanjutnya, sebanyak 2000 personel disiapkan untuk mengamankan aksi tersebut untuk memberikan rasa aman dan nyaman baik kepada masyarakat maupun kelompok aksi bila bisa sependapat dengan pihak aparat keamanan.

“Kami berpesan kepada masyarakat untuk tetap beraktifitas seperti biasa dan tidak perlu khawatir, tentunya tindakan-tindakan provokatif ini akan kami susuri, jangan menyampaikan sesuatu namun menimbulkan kepanikan seperti pembagian selebaran-selebaran yang beredar tersebut,” ucap KBP Victor Mackbon.

Kapolresta dengan tegas mengatakan akan tetap melakukan pencegahan bila akan menimbulkan gangguan Kamtibmas tentunya melalui langkah preventif yang humanis. Bila tetap dilakukan Long March akan tetap kami imbau untuk mengikuti aturan yang sudah ada, kami tidak akan mau kecolongan pastinya.(hsb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *