Lewati ke konten utama

DJPb Papua Usulkan Dispensasi Pencairan Dana Desa Untuk 19 Desa

Redaksi FPPenulis
15.55 WIT1 menit baca19 dibaca
20220729 142147
20220729 142147Foto / Papua
Bagikan berita ini
Aa

Jayapura, fajarpapua.com -Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan Provinsi Papua usulkan tambahan waktu bagi 19 desa di Kabupaten Nduga yang belum mengajukan permohonan pencairan dana desa. 

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Papua Burhani A.S di Jayapura, Jumat, mengatakan pihaknya sudah menyampaikan usulan tersebut, tetapi belum mendapatkan respon resmi. 

"Untuk itu kami berharap diberikan tambahan waktu hingga Agustus 2022," katanya. 

Menurut Burhani, pencairan dana desa di Nduga secara keseluruhan baru terealisasi 88,25 persen, karena masih ada 19 desa yang belum mengajukan permohonan.

 "Sementara 28 kabupaten kota lain sudah 100 persen untuk tahap pertama, baik itu reguler," ujarnya. 

Ia menjelaskan banyak faktor yang menghambat pencairan tersebut antara lain masalah keamanan, kemudian pengelola dana desa yang sering berganti serta pengelola yang tidak tinggal di satu tempat, melainkan di pengungsian.


Burhani menyayangkan apabila dana desa tersebut tidak terserap sepenuhnya, karena dana tersebut bisa dimanfaatkan untuk menunjang kegiatan desa seperti pembangunan infrastruktur atau pengurangan tingkat kemiskinan.


 "Kami berharap ada solusi, dengan memberikan penambahan waktu," ujarnya lagi.(ant)

Topik
Komentar (0)

Komentar disimpan di perangkat Anda untuk pratinjau UI. Integrasi server mengikuti modul komentar yang sudah ada di admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.