BERITA UTAMAPAPUA

Hari Ini Parpol Peserta Pemilu Resmi Mendaftar di KPU Pusat, DPC PDIP Jayapura Lakukan Konsultasi Dengan KPUD

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
7
×

Hari Ini Parpol Peserta Pemilu Resmi Mendaftar di KPU Pusat, DPC PDIP Jayapura Lakukan Konsultasi Dengan KPUD

Share this article
IMG 20220801 WA0055
DPC Partai PDIP Kabupaten Jayapura saat melakukan pertemuan dengan KPU Kabupaten Jayapura

Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya
Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya

Jayapura, fajarpapua.com – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Jayapura melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Jayapura terkait dengan dilakukannya pendaftaran partai itu di KPU Pusat sebagai peserta pemilu 2024.

Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Jayapura, Patrinus Nelson Sorontau mengatakan, hari ini secara nasional telah dilakukan pendaftaran partai politik pemilu 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat.

“Hari ini PDIP yang pertama daftar di KPU Pusat, jadi kami diberitahukan seluru DPD, DPC seluruh Indonesia untuk silahturahmi ke KPU untuk ucapkan selamat atas dilakukannya pendaftaran,” kata Nelson Sorontau di KPU Kabupaten Jayapura, Senin (1/8/2022).

Ia mengatakan, PDIP ditingkat kabupaten telah siap melakukan tahapan-tahapan pemilu 2024. Oleh sebab itu, DPC PDIP Kabupaten Jayapura bersama ranting hari ini mendatangi KPU untuk bersilahturahmi.

“Kesiapan PDIP untuk menghadapi pemilu 2024 mulai dari tingkat bawah. Jadi kami pun siap bertarung untuk memenangkan pertandingan pemilu,” ujarnya.

Sementara itu Ketua KPU Kabupaten Jayapura, Daniel Mebri menyampaikan secara resmi hari ini di KPU Pusat partai PDIP yang melakukan pendaftaran sehingga partai mereka yang ada di Kabupaten Jayapura mendatangi KPU daerah guna melakukan konsultasi.

“Hari ini tahapan pendaftaran partai politik telah dilakukan di KPU Pusat secara nasional. Jadi PDIP di Kabupaten Jayapura lakukan konsultasi ke KPU kabupaten,” ucap Mebri.

Ia menambahkan, pendataran partai politik pemilu 2024, ini mulai berlangsung 1 Agustus sampai 14 Agustus 2022 di KPU Pusat, sehingga partai-partai di daerah lakukan konsultasi dengan KPU setempat.

“Pada saat partai ini datang ke KPU kabupaten tidak diijinkan konfoi atau arak-arakan sesuai dengan aturan, karena pendaftaran dilakukan di pusat dan kami hanya menerima konsultasi,” ungkap Mebri.(hsb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *