Timika, fajapapua.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika pada Senin (8/8) melakukan pemusnahan barang bukti yang ditangani sejak Oktober 2021 sampai Juni 2022.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 75 perkara yang telah inkracht atau telah memiliki kekuatan hukum yang tetap.
Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya adalah kasus penjualan minuman keras dan juga penyalahgunaan Narkoba.
Untuk barang bukti ratusan karton Bir merk Anker dilakukan dengan cara digilas dengan alat berat, untuk peralatan dirusak dengan gurinda sementara untuk Narkoba jenis ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.
Pemusnahan yang dipimpin Kajari Mimika, Sutrisno Margi Utomo dan dihadiri oleh Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra dan Wakil Ketua PN. Timika, Putu Mahendra dilakukan di Halaman Kantor Kejari Mimika, Jalan Agimuga Mile 32, Distrik Kuala Kencana.
Dalam penjelasannya kepada media, Kajari Mimika yang didampingi Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Arthur Fritz Gerald mengatakan pemusnahan dilakukan setelah perkara memiliki kekuatan hukum tetap.
Selain itu seluruh terdakwa dalam perkara tersebut juga sudah dieksekusi dan menjalani hukuman di Lapas Timika.
“Untuk pemusnahan barang bukti kita lakukan secara bersamaan karena ada upaya banding dari terdakwa. Setelah ada putusan banding pada Januari 2022, baru pada hari ini dilakukan pemusnahan,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu mantan Kajari Kaimana ini juga mengungkapkan, selain minuman keras, Narkoba pihaknya juga menyerahkan barang bukti berupa peluru tajam dalam perkara kepemilikan amunisi untuk dimusnahkan
“Untuk barang bukti amunisi kami serahkan kepada Detasemen B Brimob Polda Papua untuk dimusnahkan,” ujarnya.
Sementara Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Arthur Fritz Gerald mengungkapkan tidak seluruh barang bukti sebuah perkara harus dimusnahkan.
Hal itu lanjutnya sebagaimana dituangkan pada Pasal 39 KUHP ayat 1 dimana barang-barang kepunyaan terpidana yang diperoleh dari kejahatan atau yang sengaja dipergunakan untuk melakukan kejahatan, dapat dirampas.
Dengan demikian barang bukti yang masuk kategori hasil kejahatan seperti kendaraan bermotor harus dikembalikan kepada pemilik dengan tetap berdasar pada putusan pengadilan.
Bahkan lanjutnya ada juga barang bukti yang bisa dilelang dan hasilnya dimasukan kedalam kas negara sebagai Penghasilan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Untuk lelang barang bukti ujar Arthur, pihaknya harus berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPNL) yang berkedudukan di Jayapura. (mas)