Jayapura,fajarpapua.com–Seorang penadah sepeda motor curian berinisial BS (34), warga Jalan SPG Perumnas I Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura berhasil diamankan polisi.
Kanit Reskrim Polsek Heram Ipda Muh. Rustam kepada fajarpapua.vom, Senin (8/8) mengungkapkan penangkapan BS berawal dari laporan salahsatu korban.
“Saat itu korban mendapat informasi sepeda motor miliknya akan dijual oleh pelaku. Berdasar informasi itu, korban melapor ke Polsek Heram,” ujarnya.
Menerima laporan itu lanjutnya, personel yang piket langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) mengecek kebenaran informasi yang ada.
Saat itu didapati motor milik korban, selanjutnya BS diamankan bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio dengan Nomor Polisi PA 3704 R.
Lebih lanjut Ipda Rustam mengatakan bahwa terduga pelaku bersama motor milik korban langsung dibawa ke Mapolsek Heram untuk dilakukan pemeriksaan lebih intensif.
Dari hasil interogasi BS mengakui sepeda motor tersebut dibeli dari temannya yang berdomisili di Sentani, Kabupaten Jayapura.
Atas perbuatannya tersebut BS terancam disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Jo Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara.
Rustam menegaskan, pihaknya masih akan mendalami pemeriksaan terhadap BS terkait asal mula sepeda motor tersebut karena ada dugaan yang bersangkutan sering menadah barang hasil kejahatan.
“Kasus tersebut masih akan kami lakukan pendalaman dan mengungkap pelaku lainnya,” tutup Kapolsek Heram.(hsb)