BERITA UTAMAMIMIKA

Sebelum Mati, Sat Lantas Polres Mimika Himbau Pengendara Urus Perpanjangan SIM, Tiap 5 Tahun

cropped cnthijau.png
54
×

Sebelum Mati, Sat Lantas Polres Mimika Himbau Pengendara Urus Perpanjangan SIM, Tiap 5 Tahun

Share this article
Kantor Sat Lantas Polres Mimika
Kantor Sat Lantas Polres Mimika

Timika, fajarpapua.com – Masa berlaku Surat Ijin Mengemudi (SIM) baik kendaraan roda dua maupun empat selama 5 tahun yang dihitung berdasarkan waktu penerbitan SIM.

Demikian dikemukakan KBO Satuan Lantas Polres Mimika, Iptu I Made Kumpul kepada awak media, Kamis (11/8).

“Karena masih banyak masyarakat yang mengabaikan itu. Aturan terbaru sekarang masa berlakunya SIM dihitung sejak terbit, dihitung 5 tahun ke depan, bukan dari tanggal lahir,” kata Iptu Made.

Sehingga ia menghimbau masyarakat Mimika yang memiliki SIM dalam status tidak berlaku atau sehari sebelum masa berlakunya mati, agar mendatangi Kantor Sat Lantas Polres Mimika.

Menurutnya, biaya perpanjangan dengan penerbitan baru berbeda. Untuk perpanjangan pemilik SiM hanya mengisi administrasi dan tes teori.

“Sedangkan kalau status tidak berlaku lagi, otomatis harus memenuhi persyaratan dengan isi administrasi, tes dan praktek kembali layaknya pemohon baru pembuatan SIM,” tuturnya.

“Jadi diharapkan kepada masyarakat Mimika, sehari minimal sebelum SIM mati atau sebelum habis masa berlaku sudah datang ke Kantor Lantas untuk perpanjangan,” ujarnya.(isa)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *