Lewati ke konten utama

Sebelum Mati, Sat Lantas Polres Mimika Himbau Pengendara Urus Perpanjangan SIM, Tiap 5 Tahun

RedaksiPenulis
21.02 WIT1 menit baca58 dibaca
Kantor Sat Lantas Polres Mimika
Kantor Sat Lantas Polres MimikaFoto / Mimika
Bagikan berita ini
Aa

Timika, fajarpapua.com - Masa berlaku Surat Ijin Mengemudi (SIM) baik kendaraan roda dua maupun empat selama 5 tahun yang dihitung berdasarkan waktu penerbitan SIM.

Demikian dikemukakan KBO Satuan Lantas Polres Mimika, Iptu I Made Kumpul kepada awak media, Kamis (11/8).

"Karena masih banyak masyarakat yang mengabaikan itu. Aturan terbaru sekarang masa berlakunya SIM dihitung sejak terbit, dihitung 5 tahun ke depan, bukan dari tanggal lahir," kata Iptu Made.

Sehingga ia menghimbau masyarakat Mimika yang memiliki SIM dalam status tidak berlaku atau sehari sebelum masa berlakunya mati, agar mendatangi Kantor Sat Lantas Polres Mimika.

Menurutnya, biaya perpanjangan dengan penerbitan baru berbeda. Untuk perpanjangan pemilik SiM hanya mengisi administrasi dan tes teori.

"Sedangkan kalau status tidak berlaku lagi, otomatis harus memenuhi persyaratan dengan isi administrasi, tes dan praktek kembali layaknya pemohon baru pembuatan SIM," tuturnya.

"Jadi diharapkan kepada masyarakat Mimika, sehari minimal sebelum SIM mati atau sebelum habis masa berlaku sudah datang ke Kantor Lantas untuk perpanjangan," ujarnya.(isa)

Komentar (0)

Komentar disimpan di perangkat Anda untuk pratinjau UI. Integrasi server mengikuti modul komentar yang sudah ada di admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.