Lewati ke konten utama

Kejari Jayapura Amankan Delapan Napi Terpidana Kasus Korupsi

RedaksiPenulis
18.00 WIT1 menit baca17 dibaca
1661859618787 copy 800x600 1
1661859618787 copy 800x600 1Foto / Papua
Bagikan berita ini
Aa

Jayapura, fajarpapua.com - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura Alexander Sinuraya mengakui saat ini telah mengamankan delapan narapidana kasus korupsi yang belum menjalankan hukumnya. 

"Hingga 2021 ada sekitar 50 terpidana kasus korupsi yang belum dieksekusi walau putusannya telah incrahct," kata Sinuraya di Jayapura, Selasa. 

Diakui, delapan narapidana yang ditangkap itu terjauh berada di Kabupaten Mamberamo Raya. Eksekusi para narapidana itu dilakukan karena sejak diputus pengadilan mereka tidak menjalani hukuman. 

Cukup sulit mencari keberadaan para narapidana karena mereka banyak yang sudah pindah alamat. 

Walaupun demikian, Sinuraya menambahkan, pihaknya berupaya menemukan kembali keberadaan mereka dan meminta kembali menjalani hukumannya.

Mantan Aspidsus Kejati Papua mengakui, Kejari Papua memiliki keterbatasan dari sisi sumber daya manusia sehingga tidak dapat mencari dan menangkap seluruh terpidana korupsi.

Walaupun demikian pihaknya berupaya menangkap para terpidana hingga mereka menjalani hukumannya, kata Kejari Jayapura Aleksander Sinuraya.(ant)

Komentar (0)

Komentar disimpan di perangkat Anda untuk pratinjau UI. Integrasi server mengikuti modul komentar yang sudah ada di admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.