BERITA UTAMAPAPUA

Kejari Jayapura Amankan Delapan Napi Terpidana Kasus Korupsi

cropped cnthijau.png
18
×

Kejari Jayapura Amankan Delapan Napi Terpidana Kasus Korupsi

Share this article
1661859618787 copy 800x600 1
Kejari Jayapura Aleksander Sinuraya.

Jayapura, fajarpapua.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura Alexander Sinuraya mengakui saat ini telah mengamankan delapan narapidana kasus korupsi yang belum menjalankan hukumnya. 

“Hingga 2021 ada sekitar 50 terpidana kasus korupsi yang belum dieksekusi walau putusannya telah incrahct,” kata Sinuraya di Jayapura, Selasa. 

Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya
Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya

Diakui, delapan narapidana yang ditangkap itu terjauh berada di Kabupaten Mamberamo Raya. Eksekusi para narapidana itu dilakukan karena sejak diputus pengadilan mereka tidak menjalani hukuman. 

Cukup sulit mencari keberadaan para narapidana karena mereka banyak yang sudah pindah alamat. 

Walaupun demikian, Sinuraya menambahkan, pihaknya berupaya menemukan kembali keberadaan mereka dan meminta kembali menjalani hukumannya.

Mantan Aspidsus Kejati Papua mengakui, Kejari Papua memiliki keterbatasan dari sisi sumber daya manusia sehingga tidak dapat mencari dan menangkap seluruh terpidana korupsi.

Walaupun demikian pihaknya berupaya menangkap para terpidana hingga mereka menjalani hukumannya, kata Kejari Jayapura Aleksander Sinuraya.(ant)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *