BERITA UTAMAMIMIKA

Penyidikan Kasus Mutilasi Timika Selesai, Proses Hukum Oknum TNI Dilimpahkan ke Pomdam XVII/Cenderawasih

164
×

Penyidikan Kasus Mutilasi Timika Selesai, Proses Hukum Oknum TNI Dilimpahkan ke Pomdam XVII/Cenderawasih

Share this article
IMG 20220919 WA0035
Kapendam XVII/Cenderawasih Letkol Kav Herman Taryaman

Jayapura,fajarpapua.com- Mabes TNI AD telah menindaklanjuti perkembangan penanganan kasus pembunuhan disertai Mutilasi 4 warga sipil dari Kabupaten Nduga yang melibatkan Oknum Prajurit TNI pada tanggal 22 Agustus 2022 di Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika.

Kapendam XVII/Cenderawasih Letkol Kav Herman Taryaman, mengatakan saat ini proses penyidikan terhadap 6 orang Prajurit TNI AD sebagai tersangka dan para saksi telah selesai.

iklan
iklan

Selanjutnya untuk berkas perkara tersangka Mayor HFD telah diterima Pomdam XVII/Cenderawasih untuk dilakukan penelitian kelengkapan persyaratan formil dan materiilnya dan akan dilimpahkan ke Kaotmilti IV-Makassar.

Sedangkan untuk perkara Kapten Inf DK bersama 4 orang lainnya saat ini dalam proses resume dan melengkapi administrasi berkas perkara dan direncanakan pada hari Rabu, 21 Sept 2022 akan dilimpahkan ke Pomdam XVII/Cenderawasih untuk dilakukan penelitian syarat formil dan materiil selanjutnya dilimpahkan kepada Kaotmil IV-20 Jayapura.

Keenam oknum prajurit TNI AD yang terlibat dalam pembunuhan disertai Mutilasi 4 warga sipil dari Kabupaten Nduga itu, masing-masing bernama Mayor Inf HFD, Kapten Inf DK, Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC dan Pratu ROM

โ€œDari keenam Prajurit tersebut, saat ini 3 orang telah berada di Instalasi Tahanan Militer di Waena, Jayapura yakni Mayor Inf HFD, Pratu RAS dan Pratu RPC,โ€ ujar Kapendam XVII/Cenderawasih Letkol Kav Herman Taryaman, Senin (19/9).

Sementara untuk, 3 orang lainnya masih berada di Subdenpom Timika, yaitu Kapten Inf DK, Praka PR dan Pratu ROM. Bahwa masing-masing para Oknum Prajurit TNI AD dikenakan pasal berlapis untuk tersangka Mayor Inf HFD di sangkaan Pasal: Psl 365 ayat (4) KUHP Jo 340 KUHP jo 339 KUHP Jo 170 ayat (1) jo ayat (2) ke-3 KUHP jo 221 ayat (1) KUHP jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Psl 126 KUHPM jo 148 KUHPM.

Lanjut Kapendam, untuk tersangka 5 orang, Kapten Inf DK, Praka PR, Pratu RPC, Pratu RAS, Pratu ROM di Sangkaan Pasal : Psl 365 ayat (4) KUHP Jo 340 KUHP jo 339 KUHP Jo 170 ayat (1) jo ayat (2) ke-3 KUHP jo 406 ayat (1) KUHP jo 221 ayat (1) KUHP jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP.*

โ€œSebagai bentuk transparasi dan akuntabilitas Proses Hukum, maka dilaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan Komnas HAM RI agar diperoleh keadilan dan kepastian Hukum dari semua pihak,โ€jelas Letkol Kav Herman Taryaman.

Kapendam menjelaskan, Komnas HAM RI telah memeriksa para terdakwa 3 orang di Instalasi Tahanan Militer di Waena dan 3 orang di Subdenpom Timika.(hsb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *