BERITA UTAMAMIMIKA

Penyidikan Kasus Mutilasi Timika Selesai, Proses Hukum Oknum TNI Dilimpahkan ke Pomdam XVII/Cenderawasih

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
3
×

Penyidikan Kasus Mutilasi Timika Selesai, Proses Hukum Oknum TNI Dilimpahkan ke Pomdam XVII/Cenderawasih

Share this article
IMG 20220919 WA0035
Kapendam XVII/Cenderawasih Letkol Kav Herman Taryaman

Jayapura,fajarpapua.com- Mabes TNI AD telah menindaklanjuti perkembangan penanganan kasus pembunuhan disertai Mutilasi 4 warga sipil dari Kabupaten Nduga yang melibatkan Oknum Prajurit TNI pada tanggal 22 Agustus 2022 di Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika.

Kapendam XVII/Cenderawasih Letkol Kav Herman Taryaman, mengatakan saat ini proses penyidikan terhadap 6 orang Prajurit TNI AD sebagai tersangka dan para saksi telah selesai.

ads

Selanjutnya untuk berkas perkara tersangka Mayor HFD telah diterima Pomdam XVII/Cenderawasih untuk dilakukan penelitian kelengkapan persyaratan formil dan materiilnya dan akan dilimpahkan ke Kaotmilti IV-Makassar.

Sedangkan untuk perkara Kapten Inf DK bersama 4 orang lainnya saat ini dalam proses resume dan melengkapi administrasi berkas perkara dan direncanakan pada hari Rabu, 21 Sept 2022 akan dilimpahkan ke Pomdam XVII/Cenderawasih untuk dilakukan penelitian syarat formil dan materiil selanjutnya dilimpahkan kepada Kaotmil IV-20 Jayapura.

Keenam oknum prajurit TNI AD yang terlibat dalam pembunuhan disertai Mutilasi 4 warga sipil dari Kabupaten Nduga itu, masing-masing bernama Mayor Inf HFD, Kapten Inf DK, Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC dan Pratu ROM

“Dari keenam Prajurit tersebut, saat ini 3 orang telah berada di Instalasi Tahanan Militer di Waena, Jayapura yakni Mayor Inf HFD, Pratu RAS dan Pratu RPC,” ujar Kapendam XVII/Cenderawasih Letkol Kav Herman Taryaman, Senin (19/9).

Sementara untuk, 3 orang lainnya masih berada di Subdenpom Timika, yaitu Kapten Inf DK, Praka PR dan Pratu ROM. Bahwa masing-masing para Oknum Prajurit TNI AD dikenakan pasal berlapis untuk tersangka Mayor Inf HFD di sangkaan Pasal: Psl 365 ayat (4) KUHP Jo 340 KUHP jo 339 KUHP Jo 170 ayat (1) jo ayat (2) ke-3 KUHP jo 221 ayat (1) KUHP jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Psl 126 KUHPM jo 148 KUHPM.

Lanjut Kapendam, untuk tersangka 5 orang, Kapten Inf DK, Praka PR, Pratu RPC, Pratu RAS, Pratu ROM di Sangkaan Pasal : Psl 365 ayat (4) KUHP Jo 340 KUHP jo 339 KUHP Jo 170 ayat (1) jo ayat (2) ke-3 KUHP jo 406 ayat (1) KUHP jo 221 ayat (1) KUHP jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP.*

“Sebagai bentuk transparasi dan akuntabilitas Proses Hukum, maka dilaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan Komnas HAM RI agar diperoleh keadilan dan kepastian Hukum dari semua pihak,”jelas Letkol Kav Herman Taryaman.

Kapendam menjelaskan, Komnas HAM RI telah memeriksa para terdakwa 3 orang di Instalasi Tahanan Militer di Waena dan 3 orang di Subdenpom Timika.(hsb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *