Timika, fajarpapua.com – Sebanyak 145 liter minuman keras tradisional jenis Sopi berhasil diamankan Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mimika pada Senin (19/9) di Pelabuhan Pomako Timika.
Namun sayangnya, belum diketahui pasti pemilik serta dari mana asal minuman haram itu, karena mereka kabur meninggalkan barangnya.
Kepala Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mimika, Sisilia Yulian Doirebo,SH mengatakan pihaknya mengamankan sebanyak 145 liter Sopi yang didapat di kapal berlabuh di Pelabuhan Pomako.
“Senin kemarin kami amankan Sopi, pemiliknya tidak ada, dia kabur,” ujarnya.
Untuk selanjutnya, Miras jenis sopi tersebut akan diserahkan kepada Polres Mimika untuk diamankan dan dimusnahkan.
“Miras masih kami amankan, kemarin kami sudah komunikasi dengan pihak Polres bahwa kami suruh mengantar ke Polres untuk diamankan disana,” katanya. (feb)