BERITA UTAMAPAPUA

Dianggap Melecehkan, Tokoh Adat Papua Pertanyakan Pengangkatan Lukas Enembe Jadi Kepala Suku Besar, Minta Hormati Proses Hukum

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
7
×

Dianggap Melecehkan, Tokoh Adat Papua Pertanyakan Pengangkatan Lukas Enembe Jadi Kepala Suku Besar, Minta Hormati Proses Hukum

Share this article
WhatsApp Image 2022 10 10 at 09.31.34
Pemimpin Adat (Ondoafi) Kampung Sosiri, Papua, Boas Assa Enoch

Jakarta, fajarpapua.com – Pemimpin Adat (Ondoafi) Kampung Sosiri, Jayapura, Papua, Boas Assa Enoch minta Gubernur Papua Lukas Enembe dapat bertanggung jawab dengan kasus hukum yang menjerat dirinya.

“Lukas harus berani bertanggung jawab atas perbuatannya, terutama setelah melakukan hal yang tidak menguntungkan masyarakat Papua hingga membuat marah orang Papua,” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.

Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya
Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya

Menurut dia, Lukas Enembe bersama keluarga tidak menghormati dan menghargai aturan hukum. Setelah istri dan anak Lukas yang diundang KPK untuk memberikan keterangan, namun tidak ada yang memenuhi panggilan tersebut.

Selain itu, dia merasa terganggu terhadap pengangkatan Lukas Enembe sebagai Kepala Suku Besar Papua.

Menurut dia, Papua memiliki berbagai macam suku dan tidak bisa langsung mengangkat Lukas Enembe sebagai Kepala Suku Besar.

“Dengan kasus yang menjerat Lukas Enembe merupakan tindakan pelecehan yang dapat menjatuhkan martabat orang Papua,” katanya menegaskan.

Dia mengimbau masyarakat dari semua elemen di Papua harus dapat menjaga kedamaian dalam bingkai NKRI.

Sebelumnya, Istri dan anak Gubernur Papua Lukas Enembe tidak menghadiri panggilan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanpa mengonfirmasi untuk diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/10).

Istri Lukas Enembe bernama Yulce Wenda selaku ibu rumah tangga. Sedangkan anak Lukas Enembe yang dipanggil  Astract Bona Timoramo Enembe dari pihak swasta.

“Informasi yang kami terima, para saksi tersebut tidak hadir tanpa ada konfirmasi apa pun kepada tim penyidik,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Keduanya dipanggil dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait proyek infrastruktur di Provinsi Papua yang menjerat Lukas Enembe sebagai tersangka.

KPK mengimbau semua pihak yang dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan kasus tersebut untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik.

KPK mengingatkan siapa pun dilarang undang-Undang untuk memengaruhi setiap saksi agar tidak hadir memenuhi panggilan penegak hukum karena hal tersebut tentu ada sanksi hukumnya,” kata Ali.(ant)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *