BERITA UTAMAPAPUA

Perempuan Adat Suku Kamoro Suarakan Hak Kursi di DPRD dalam KMAN VI

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
6
×

Perempuan Adat Suku Kamoro Suarakan Hak Kursi di DPRD dalam KMAN VI

Share this article
IMG 20221030 WA0014
Perwakilan perempuan Suku Kamoro yang hadir dalam KMAN VI di Tanah Tabi, Kabupaten Jayapura.Foto: Istimewa

Timika, fajarpapua.com– Perempuan Adat Suku Kamoro yang berada di Kabupaten Mimika, yang tergabung dalam Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro menyuarakan haknya di kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) saat sarasehan di Konggres Masyarakat Adat Nusantara (KMAN) VI di Tanah Tabi, Jayapura.

Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya
Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya

Anggota Perempuan Adat Suku Kamoro, Mariana Nakiaya mengatakan selama ini hak perempuan selalu di nomor duakan oleh pemerintah.

“Kami menyuarakan agar perempuan harus ada di kursi DPR. Karena selama ini perempuan di nomorduakan dan tidak punya hak untuk berbicara,” ujarnya.

Menurutnya, pemerintah dan masyarakat di wilayah Kabupaten Mimika masih menstigma bahwa perempuan dianggap tidak mampu.

Namun menurutnya itu tidak adil karena perempuan adat berjuang dan berpegangan tangan untuk memajukan perempuan adat lainnya.

“Walaupun dari suku lain tapi ketika berbicara tentang hak perempuan Papua, kami saling mendukung,” katanya.

Mariana mengakui organisasinya itu belum secara sah diakui karena kekurangan dana. Namun pihakya juga dirangkul oleh Solidaritas Perempuan Adat Mimika dan masih berjuang untuk mendapatkan akta dari notaris.

“Kami berjualan dengan menjual aksesoris dari keahlian kami, seperti ini harusnya Komisi C di DPR mengangkat. Tapi ini tidak bergerak sama sekali di Kabupaten Mimika,” tuturnya.

Lanjut dia, perempuan adat mempunyai hak yang sama dengan laki-laki dan itu tertuang di dalam Undang-Undang Otonomi Khusus.

Sementara itu, Perempuan di Suku Kamoro mendapatkan penghasilan dari hasil penjualan sagu, kepiting, udang, dan ikan. Juga hasil kebun seperti pinang, rambutan, dan pisang.

“Sehingga perempuan harus disatukan dengan keadaan Otonomi Khusus (Otsus) yang ada. Karena Otsus ini ada juga perempuan punya hak ada di kursi-kursi DPR,” pungkasnya. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *