BERITA UTAMAMIMIKA

Komplotan Pencuri Sepeda Motor di Timika Dibekuk, Polisi Amankan Tiga Tersangka dan 9 Kendaraan

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
9
×

Komplotan Pencuri Sepeda Motor di Timika Dibekuk, Polisi Amankan Tiga Tersangka dan 9 Kendaraan

Share this article
IMG 20221115 WA0051
Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra didampingi Kasatreskrim dan perwira lainnya saat menunjukan tiga anggota komplotan pencurian sepeda motor serta barang bukti hasil kejahatan mereka.Foto: Febri

Timika, fajarpapua.com – Komplotan pencurian kendaraan bermotor yang beroperasi sejak empat bulan terakhir di Kota Timika berhasil dibongkar Polres Mimika.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan 9 dari 12 unit sepeda motor yang dicuri dan menangkap tiga tersangka.

ads

Komplotan pencurian kendaraan bermotor berhasil dibongkar pada 11 November 2022 sekira pukul 14.30 WIT oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Mimika.

Pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial YRNG, SAN, dan MGW di Jalan Leo Mamiri Timika, Mimika, Papua Tengah.

“Dari hasil pemeriksaan komplotan pelaku melakukan aksinya dan berhasil mencuri dengan jumlah total kendaraan sebanyak 12 unit motor dan 9 diantaranya kami amankan. Jadi masih ada tiga unit yang sementara masih dalam proses pengembangan kami,” ujar Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra dalam pers rilis di Polres Pelayanan Jalan Cenderawasih Timika, Selasa (15/11).

Dalam melakukan aksinya, para pelaku menggunakan modus terlebih dahulu melihat atau mengamati motor yang dalam keadaan tidak di kunci stang.

Selanjutnya ketiganya mendorong kendaraan itu ditempat yang dirasa aman dan kemudian menyambungkan kabel kunci untuk membawa kabur kendaraan.

“Dengan tersambung nya kabel tersebut, mereka bisa menyalakan motor motor yang dicuri. Setelah mendapatkan mereka jual kendaraannya,” katanya.

“Kami masih melakukan pengembangan terhadap oknum-oknum yang membeli kendaraan hasil dari perbuatan yang mereka lakukan,” lanjutnya.

Untuk penerapan pasal terhadap ketiga pelaku telah diterapkan pasal 362 dengan ancaman hukuman pidana selama lima tahun.

Untuk sepeda motor yang telah diamankan saat ini telah didata dan nantinya akan dikembalikan kepada korban atau pemilik yang sah.

Dijelaskan sejumlah barang bukti yang diamankan sebagian didapat dari tangan pembeli.

“Untuk pembeli kami sudah mendata dan akan diproses sesuai dengan ketentuan,” ujar Kapolres.

Sementara dari penyidikan diketahui juga, salahsatu pelaku diketahui memiliki kemampuan mekanik karena pernah bekerja disalahsatu bengkel di Timika.

“Background dari salah satu tersangka memang pernah bekerja di salah satu bengkel di Timika sehingga dia bisa menyambungkan kabel itu,” paparnya. (feb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *