Lewati ke konten utama

Pengacara Gubernur Enembe Mangkir dari Panggilan KPK, Ali Fikri: Jadwal Ulang Pemanggilan

Redaksi FPPenulis
22.03 WIT1 menit baca8 dibaca
IMG 20221118 WA0032
IMG 20221118 WA0032Foto / Papua
Bagikan berita ini
Aa

Jakarta, fajarpapua.com- Aloysius Renwarin, pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, tidak menghadiri panggilan tim penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi di Jakarta, Kamis (17/11).

"Informasi yang kami terima, tidak hadir. Penjadwalan pemanggilan ulang segera dikirimkan tim penyidik," ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (18/11).

KPK memanggil Aloysius sebagai saksi untuk tersangka Lukas Enembe dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua.

"Kami panggil dalam kapasitas sebagai warga negara untuk menjadi saksi karena ada kebutuhan penyidikan agar lebih jelas perbuatan para tersangka," ucap Ali.

KPK pun mengingatkan saksi Aloysius kooperatif hadir pada pemanggilan berikutnya sebagai ketaatan terhadap hukum.  

"Silakan hadir dan terangkan langsung di hadapan penyidik," kata Ali.

Selain Aloysius, KPK juga memanggil seorang saksi lainnya, yaitu Darwis berprofesi sebagai sopir. Namun, ia juga tidak menghadiri panggilan. KPK menjadwalkan ulang pemanggilan saksi tersebut.

Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan Lukas Enembe dan beberapa pihak lainnya sebagai tersangka. (red)

Komentar (0)

Komentar disimpan di perangkat Anda untuk pratinjau UI. Integrasi server mengikuti modul komentar yang sudah ada di admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.