BERITA UTAMAMIMIKA

APBD Mimika Tahun Anggaran 2023 Sudah Bisa Ditenderkan, Marthen : Karena Pagunya Sudah Ada

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
3
×

APBD Mimika Tahun Anggaran 2023 Sudah Bisa Ditenderkan, Marthen : Karena Pagunya Sudah Ada

Share this article
07609c8c 9181 4a46 9d98 d3117ac402d4
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Mimika, Marthen Tappi Malissa

Timika, fajarpapua.com – DPRD Mimika sudah menyetujui APBD Kabupaten Mimika tahun anggaran 2023 sebesar Rp 5,1 triliun saat sidang paripurna di Hotel Grand Mozza, Jumat (25/11).

Dengan disetujuinya APBD tersebut, maka semua kegiatan sudah bisa ditenderkan lantaran Pagu Anggaran sudah ada.

ads

Hal itu diungkapkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Mimika Marthen Tappi Malissa kepada wartawan di Timika, Senin (28/11).

“Semua kegiatan sebenarnya sudah bisa ditenderkan pada saat APBD sudah disetujui bersama karena pagunya sudah ada. Ketika pagu sudah diterima dari pusat maka sudah bisa tender, apalagi dari awalkan sudah ada pembahasan dengan kementerian dan lembaga yang ada,” ujar Marthen.

Selain itu, OPD juga sudah bisa mengambil langkah-langkah administrasi terbuka dengan proses lelang supaya tidak terlambat dalam melakukan proses tender.

“Kalau sudah disetujui bersama dengan DPRD sudah bisa ambil langkah langkah administrasi terbuka dengan proses lelang, supaya kita tidak terlambat dalam melakukan tender. Semua proses itu kita lalui secara administrasi nanti setelah penetapan APBD baru kontraknya ditetapkan,” katanya.

Untuk saat ini, kata Marthen pihaknya menunggu petunjuk dan sementara dilakukan koordinasi apakah evaluasi dilakukan di Provinsi Papua atau dari Kementerian Dalam Negeri.

“Sementara kita koordinasi minta petunjuk, apakah APBD kita evaluasi di Provinsi Papua induk atau dievaluasi dari Kementerian Dalam Negeri, kita sementara koordinasikan sambil menyusun RKA hasil persetujuan bersama,” imbuhnya. (feb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *