Jayapura, fajarpapua.com– Lima anggota TNI AD yang berdinas di Brigade Infanteri Raider 20/Ima Jaya Keramo terancam dikenai hukuman mati oleh Pengadilan Militer III-19 Jayapura.
Hal ini setelah oditur militer menjerat dengan pasal pembunuhan berencana dalam keterlibatan mereka di kasus pembunuhan dan mutilasi empat warga Nduga di Kabupaten Mimika.
Dalan sidang perdana yang digelar pada Senin (12/12) kemarin, kelima prajurit Brigif Raider 20/IJK disidangkan dalam perkara nomor 404-K/PM.III-19/AD/XII/2022 masing-masing Kapten (Inf) DK (Pasi PAM Ops Brigif R 20/lJK/3), Pratu RAS, Pratu ROM, Pratu RPC, dan Praka PR.
Dalam persidangan ini, kelima terdakwa didampingi oleh kuasa hukum masing-masing Lettu (Chk) Fahmi Farezky, Lettu (Chk) Agustinus Hestu dan Letda (Chk) Seonefrat Januardi.
Sementara majelis hakim dipimpin oleh Kolonel (Chk) Rudy Dwi Prakamto dengan anggota Letkol Laut (Chk) Slamet Widodo dan Letkol (Chk) Arie Fitriansyah.
Dalam dakwaannya, Oditur Militer, Kolonel (Chk) Yunus Ginting mengungkapkan keterlibatan kelima personil Brigif Raider 20/IJK dalam pembunuhan dan mutilasi Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Lemaniel Nirigi, dan Atis Tini, warga Nduga di Kabupaten Mimika pada 22 Agustus 2022 lalu.
Oditur Militer juga mengungkapkan peran kelima terdakwa mulai dari perencanaan, modus transaksi jual beli senjata, hingga pembunuhan dan mutilasi terhadap keempat korban.
Dengan berbagai bukti yang ada kelima terdakwa dijerat dengan Pasal 340 KUHP junto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP) tentang pembunuhan berencana, subsidair Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
Terkait dengan dakwaan terhadap kelima kliennya, kuasa hukum kelima terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi, sehingga sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara.
Dalam pemeriksaan pokok perkara ini, oditur militer menghadirkan satu orang saksi yaitu Mayor (Inf) HFD atasan kelima terdakwa yang juga tersangka dalam kasus tersebut.
Dalam keterangannya, saksi membenarkan keterlibatan dirinya serta kelima terdakwa dalam perencanaan untuk menjebak para korban yang ingin membeli senjata dan amunisi.
Saksi juga mengakui keterlibatan dirinya dalam menentukan lokasi pertemuan dengan para korban serta menerima uang yang dirampas para tersangka dari korban.
Namun saksi menegaskan, dirinya tidak berada di lokasi saat terjadi pembunuhan dan mutilasi terhadap para korban.
Dalam persidangan perdana itu, oditur militer juga memperlihatkan sejumlah barang bukti berupa satu batang besi, pistol beserta amunisi, dan senjata rakitan palsu serta telepon genggam milik kelima terdakwa.
Usai mendengar keterangan saksi serta melihat barang bukti, hakim memutuskan menunda persidangan dan akan dilanjutkan Rabu (14/12) dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi.
Seperti diberitakan sebelumnya, selain melibatkan enam anggota TNI AD yang bertugas di Brigif Raider 20/IJK, kasus pembunuhan dan mutilasi tersebut juga melibatkan empat warga sipil, yakni APL alias Jeck, DU, R, dan RMH.
Untuk tersangka empat warga sipil tersebut saat ini berkasnya sudah dinyatakan lengkap dan kasusnya akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Timika. (red/mas)