Timika, fajarpapua.com– Pada Pemilu 2024 mendatang, terdapat 45 kursi DPR Papua Tengah yang akan diperebutkan oleh para kontestan.
Dari jumlah tersebut, Kabupaten Mimika yang masuk dalam Daerah Pemilihan (Dapil) Papua Tengah 5 mendapat alokasi 10 kursi di DPR Papua Tengah.
Jumlah alokasi kursi untuk Kabupaten Mimika dalam Pemilu 2024 mendatang paling banyak dibanding dibanding dengan Dapil lainnya.
Adapun pembagian Dapil dan jumlah alokasi kursi DPR Papua Tengah itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Republik Indonesia Nomor I Tahun 2022 tentang perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Seperti diketahui, Perppu Pemilu tersebut telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 12 Desember 2022 lalu.
Adapun pembagian dalam Perpu tersebut, Provinsi Papua Tengah dibPemiku 2024 mendatang dibagi dalam 8 (delapan) Dapil.
Berikut jumlah kursi dan pembagian Dapil DPR Papua Tengah pada Pemilu 2024:
A. Dapil PapuaTengah 1 : enam kursi
- Kabupaten Nabire
B. Dapil Papua Tengah 2 : lima kursi
- Kabupaten Intan Jaya
C. Dapil Papua Tengah 3 : enam kursi
- Kabupaten Puncak
D. Dapil Papua Tengah 4 : tujuh kursi
- Kabupaten Puncak Jaya
E. Dapil Papua Tengah 5 : 10 kursi
- Kabupaten Mimika
F. Dapil Papua Tengah 6 : empat kursi
- Kabupaten Dogiyai
G. Dapil Papua Tengah 7 : empat kursi
- Kabupaten Paniai
H. Dapil Papua Tengah 8 : tiga kursi
- Kabupaten Deiyai. (mas)