Timika, fajarpapua.com – Banyaknya keluhan masyarakat yang terganggu dengan penggunaan knalpot tidak standart (Racing) membuat Satlantas Polres Mimika akan menerapkan tilang kepada pengendara yang melanggar.
Kasatlantas Polres Mimika, AKP Darwis mengatakan selama ini pihaknya baru menerapkan tindakan berupa himbauan dan meminta pengguna knalpot racing yang terjaring untuk mengganti dengan kenalpot standart.
“Namun di tahun depan, kami akan mengenakan tilang terhadap penggunaan knalpot racing. Saat ini hanya dilakukan teguran dan meminta pemilik kendaraan mengganti dengan knalpot standar,” kata Darwis kepada fajarpapua.com, Senin (19/12).
Menurut Kasatlantas pihaknya banyak menerima keluhan dari warga terutama yang bermukim di lorong maupun jalan lingkungan yang terganggu dengan suara yang timbul dari knalpot racing.
“Terutama didalam lorong itu malah gas-gas keras-keras, kasihan kalau sedang istirahat itu sangat mengganggu,” tuturnya.
Kasatlantas mengungkapkan penertiban knalpot racing dilakukan setiap hari dan jika menemukan kendaran menggunakan langsung di berikan himbauan.
Kasatlantas mengimbau kepada toko sparepart kendara. Dan juga bengkel untuk tidak menjual knalpot racing.
“Kami sifatnya hanya mengimbau kepada para pemilik bengkel untuk tidak lagi menjual knalpot racing,”ujarnya.(ron)