Lewati ke konten utama

Oknum Anggota TNI Pelaku Mutilasi 4 Warga Sipil di Mimika Divonis Bersalah, Begini Lamanya Hukuman

Redaksi FPPenulis
16.39 WIT1 menit baca57 dibaca
IMG 20230125 WA0009
IMG 20230125 WA0009Foto / Mimika
Bagikan berita ini
Aa

Jayapura, fajarpapua.com - Proses hukum sidang perkara kasus pembunuhan disertai mutilasi yang dilakukan oknum TNI terhadap 4 orang warga Nduga Papua di Mimika pada tahun 2022 lalu telah dilaksanakan, Selasa (24/1/).

Kapendam XVII/Cenderawasih Kolonel Kav Herman Taryaman menyampaikan kemarin sudah dilaksanakan sidang di Pengadilan Militer III-19 Jayapura, dengan hasil putusan Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi Surabaya.

“Hasil sidang menyatakan terdakwa oknum anggota TNI inisial HFD bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan tindak pidana tidak melaporkan ke atasan sebagaimana diatur dalam Pasal 121 ayat (1) KUHPM,” kata Kapendam XVII/Cenderawasih Kolonel Kav Herman Taryaman, Rabu (25/1/2023).

Kapendam menyebutkan, Putusan Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi Surabaya menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, termasuk pihak keluarga yang telah mengikuti proses sidang ini sampai dengan selesai dengan tertib dan lancar,” ucap Kapendam.(hsb)

Komentar (0)

Komentar disimpan di perangkat Anda untuk pratinjau UI. Integrasi server mengikuti modul komentar yang sudah ada di admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.