BERITA UTAMAMIMIKA

PN Kota Timika Gelar Sidang Kasus Mutilasi, Tersangka Roy Marten Howai Disidang Terpisah

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
11
×

PN Kota Timika Gelar Sidang Kasus Mutilasi, Tersangka Roy Marten Howai Disidang Terpisah

Share this article
IMG 20230126 WA0036
Suasana sidang perdana kasus mutilasi di Ruang Sidang Utama Cakra, Pengadilan Negeri Kota Timika, Kamis (26/1).Foto : Reyno

ads

Timika, fajarpapua.com – Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Kota Timika menggelar sidang kasus mutilasi dengan 4 terdakwa warga sipil di ruang sidang utama Cakra, Kamis (26/1).

Sidang tersebut digelar dua kali yaitu sidang pertama dengan terdakwa Andre Pudjianto Lee alias Jainal alias Jack, Dul Umam alias Ustad alias Umam dan Fafles Lakasa alias Rafles dengan nomor perkara 7/Pid.B/2023/PN Tim.

Kemudian sidang kedua yaitu dengan terdakwa Roy Marthen Howay alias Roy alias Roy dengan nomor perkara 8/Pid.B/2023/PN Tim.

Sidang dipimpin oleh Putu Mahendra SH, MH, Muhammad Khusnul F. Zainal SH, MH dan Riyan Ardy Pratama SH, MH. Sedangkan selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vebiana Wilma Sorbu SH.

Untuk pengacara para terdakwa adalah, Marjan Tusang SH MH dan Supriyanto Teguh Sukma SH selaku pengacara terdakwa Andre Pudjianto Lee alias Jainal alias Jack dan Dul Umam alias Ustad alias Umam.

Sedangkan Jhon Stapan Riau Lend Pasaribu SH dari dari kantor hukum Pro Keadilan dan Rekan, selaku pengacara Fafles Lakasa alias Rafles.

Kemudian selaku pengacara dari terdakwa Roy Marthen Howay alias Roy alias Roy adalah Franky Kambu SH.

Untuk sidang pertama dengan tiga tersangka setelah JPU membacakan surat dakwaan, setelah mendengarkan surat dakwaan majelis hakim menunda sidang pada hari Kamis depan tanggal 2 Februari 2023.

Begitu juga untuk sedang ke dua pengacara terdakwa menerima surat dakwaan yang di bacakan dan sidang ditunda di hari yang sama Kamis depan.

Pengacara terdakwa Jack dan Umam yaitu Teguh Sukma mengatakan, pihaknya masih mempelajari surat dakwaan dari JPU sehingga meminta perpanjangan waktu satu minggu.

“Sehingga di agenda berikutnya kami selaku tim kuasa hukum akan menentukan naik eksepsi atau tidak,” tuturnya.

Sementara Jhon Stapan Riau Lend Pasaribu SH selaku pengacara Rafles mengatakan, pihaknya meminta salinan resume tentang olah TKP alasannya adalah agar kasus tersebut menjadi terang.

Menurutnya jika ada salinan resume olah TKP maka akan diketahui jelas peranan masing-masing para terdakwa.

“Karena kami tidak mau membela secara membabi buta. Supaya terang, contoh kalau klien kami dalam kasus tersebut hanya mengangkat mayat apakah pantas didakwa dengan pasal yang sangat berat. Kami juga minta waktu untuk mempelajari surat dakwaan tersebut,”ungkapnya

Kemudian Franky Kambu pengacara dari Roy mengatakan, pihaknya menerima atas surat dakwaan yang di bacakan olek JPU.

“Munurut kami surat dakwaan sudah sesuai dan kami tidak ada keberatan,”ujarnya.(ron)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *