Timika, fajarpapua.com – Penolakan terhadap proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Mimika Yustina Timang kepada Aser Gobay terus bermunculan. Setelah Fraksi Gerindra dan PDIP, kini Fraksi Perindo menyatakan dengan tegas menolak proses yang dinilai bisa mencederai kehormatan lembaga DPRD Mimika tersebut.
Ketua Fraksi Perindo, Leonardus Kocu kepada fajarpapua.com, Selasa (31/1/2023) menyatakan fraksinya dengan tegas menolak proses PAW tersebut. Bahkan dia berharap agenda hari ini dibatalkan.
Ada tiga alasan yang menjadi landasan mengapa Fraksi tersebut menolak dengan tegas proses PAW Yustina Timang.
Pertama, terhitung sejak tanggal 30 Januari 2023, Yustina Timang melalui kuasa hukumnya sudah mensengketakan SK Gubernur Papua terkait PAW dirinya. Terhadap hal itu, otomatis proses PAW ditunda sampai menunggu keputusan inkra.
Kedua, lanjut Leo Kocu, PAW Yustina Timang sangat tidak prosedural. Seorang anggota Dewan bisa diPAW jika mengundurkan diri, berhalangan tetap atau meninggal dunia. Selama ini Yustina Timang termasuk anggota dewan yang aktif.
Ketiga, sebagai bentuk solidaritas sekaligus menjaga marwah lembaga DPRD Mimika. “Tidak boleh sewenang-wenang memberhentikan seorang anggota dewan, harus ada landasan yang jelas. Sebagai sesama teman dewan dan sekaligus bentuk solidaritas, kami jelas tidak hadir,” tegas Leo Kocu.(red)