BERITA UTAMAMIMIKA

PAW Yustina Timang Harus Dibatalkan, SK Gubernur Papua Digugat ke PTUN Jayapura, DPRD Mimika Jangan Gegabah

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
11
×

PAW Yustina Timang Harus Dibatalkan, SK Gubernur Papua Digugat ke PTUN Jayapura, DPRD Mimika Jangan Gegabah

Share this article
IMG 20220716 WA0004
Kantor DPRD Mimika

Timika, fajarpapua.com – Rencana sidang paripurna DPRD Mimika tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) Yustina Timang kepada Aser Gobay yang direncanakan digelar Selasa (31/1/2023) hari ini dipastikan batal. Hal itu menyusul dikeluarkannya surat dari Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jayapura tentang gugatan SK Gubernur Papua terkait PAW keanggotaan DPRD Mimika dari Fraksi Nasdem, Yustina Timang.

Dalam copian surat elektronik bernomor WB-TUN3/259/HK 06/11/2023 tanggal Jayapura, 30 Januari 2023 itu, Panitera PTUN Jayapura, Suyadi SH memberitahukan adanya gugatan yang dilayangkan Yustina Timang terhadap SK Gubernur Papua.

ads

Berikut petikan langsung surat tersebut. “Memperhatikan surat dan kuasa hukum Penggugat Nomor 03/E2RDN-REQ/1/2023 tanggal 27 Januari 2023 Perihal: Permohonan Keterangan adanya Proses Hukum yang disebabkan Keputusan Gubernur Nomor 155.1/518/Tahun 2022, tanggal 18 November 2022, bersama ini disampaikan surat keterangan dimaksud (surat keterangan terlampir). Surat tersebut ditunjukkan langsung ke Sekretariat DPRD Mimika dan Kuasa Hukum Penggugat.

YLBH Papua Tengah, Yosep Temorubun SH dimintai tanggapannya terkait surat tersebut menyatakan DPRD Mimika wajib membatalkan agenda paripurna PAW yang sudah ditetapkan.

“Tidak boleh melakukan PAW kalau masih ada upaya hukum lain. Karena seandainya penggugat menang otomatis statusnya sebagai DPRD tidak berubah. DPRD Mimika tidak boleh melantik Aser Gobay sebelum putusan PTUN keluar,” tukasnya.

Menurut dia, setahu dirinya PAW dilakukan jika anggota dewan bersangkutan berhalangan tetap, mengundurkan diri atau meninggal dunia.

“Tapi yang kami dengar ibu Yustina rajin masuk kantor. Alasan PAW ini terlalu subjektif, DPRD Mimika tidak boleh gegabah, tunggu putusan inkra baru boleh melakukan PAW,” tegasnya.(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *